
Jambi, Merangin, Jumat, 31 Mei 2025 – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelangsungan lahan persawahan produktif di wilayah tersebut. Warga setempat mengungkapkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan lokal, mengingat sejarah produktivitas sawah di Sungai Bedaun yang kini terancam oleh praktik ilegal ini.
Lahan persawahan di Desa Rantau Alai, yang meliputi Sungai Bedaun, Imbo Bakung, dan Payo Lilin, berada di bawah bayang-bayang potensi kerusakan. Kekhawatiran terbesar tertuju pada area Sungai Bedaun, di mana aktivitas penambangan emas ilegal terpantau sangat dekat dengan batas persawahan.
Pantauan di lapangan pada Jumat, 30 Mei 2025, menunjukkan bahwa operasi PETI memang berbatasan langsung dengan area persawahan Sungai Bedaun. Kendati belum memasuki lahan pertanian, jarak yang sangat dekat memicu kekhawatiran warga akan potensi perluasan aktivitas penambangan di masa mendatang. “Saat ini memang belum masuk sawah, tapi jaraknya sangat dekat dan kami takut suatu saat mereka akan merusak sawah kami,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam upaya penelusuran lebih lanjut, salah seorang warga Desa Rantau Alai memberikan informasi terkait dugaan kepemilikan lokasi penambangan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Alai. Redaksi saat ini sedang berupaya mengonfirmasi informasi ini secara independen dan memberikan hak jawab kepada oknum BPD yang bersangkutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
Penambangan emas ilegal, yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan namun juga mata pencarian utama sebagian besar warga Desa Rantau Alai yang bergantung pada sektor pertanian. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas PETI ini demi melindungi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.*(Publisher -Red)