
Lahat, CN-II Kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Layang Ilir, yang kita sebut Oknum AY, dengan posisinya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat, kini memicu polemik etika dan administratif. (2/10/2025).
Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kecamatan Kikim Timur, Lahat.
Keterlibatan Oknum AY dalam dua institusi yang berbeda lembaga pengawas desa dan struktur birokrasi daerah dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan yang serius, terutama dalam fungsi BPD sebagai pengawas Kepala Desa.
Dugaan ini dikonfirmasi oleh seorang tokoh pemuda setempat yang memilih identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Tokoh pemuda tersebut menegaskan bahwa isu ini mendominasi percakapan publik.
“Isu rangkap jabatan Oknum AY sudah ramai di warung-warung kopi Kikim Timur. Kami butuh kejelasan dan ketegasan dari Pemkab Lahat. Apakah boleh seorang pengawas desa juga menerima gaji dari pemerintah daerah? Ini jelas mencederai semangat pelayanan publik,” ujar tokoh pemuda tersebut kepada Awak media.
Masyarakat menuntut agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Lahat segera melakukan audit menyeluruh terhadap status kepegawaian ganda Oknum AY.
Hingga laporan ini dibuat, belum ada pernyataan resmi mengenai sanksi atau tindakan yang akan diambil. Kejelasan dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memastikan penegakan integritas birokrasi dan lembaga desa di Kabupaten Lahat.
Publisher -Red