
Aceh,Bener Meriah – 15 Juni 2025– Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa mendapatkan izin dari istri sahnya. Kabar ini mencuat setelah dokumentasi resepsi pernikahan yang melibatkan FG beredar luas di media sosial sejak Sabtu sore, 14 Juni 2025.
Foto dan video yang viral menunjukkan FG mengenakan busana pengantin lengkap, bersanding dengan seorang perempuan dalam berbagai momen prosesi pernikahan. Beberapa video, termasuk yang diberi judul “Taren-taren ko pe”, secara jelas menampilkan kemesraan keduanya di atas pelaminan. Wajah pasangan tersebut terlihat jelas tanpa sensor, menguatkan dugaan publik akan keaslian peristiwa ini. Unggahan-unggahan ini dengan cepat menyebar di berbagai platform digital dan memicu beragam respons dari warganet, mulai dari kecaman hingga sindiran.
Informasi awal menunjukkan bahwa beberapa unggahan berasal dari pengguna media sosial di Kabupaten Gayo Lues, yang disinyalir turut menghadiri acara tersebut. Setelahnya, dokumentasi ini menyebar luas melalui sejumlah akun lokal yang kerap membagikan informasi seputar wilayah tengah Aceh.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari FG maupun pihak DPRK Bener Meriah mengenai kabar pernikahan ini. Situasi ini memicu pertanyaan di kalangan publik terkait etika, tanggung jawab moral, serta potensi pelanggaran hukum. Jika terbukti dilakukan tanpa izin istri sah, tindakan ini dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Publik menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan sikap resmi dari fraksi atau lembaga DPRK Bener Meriah terkait dugaan kasus ini.
Publisher -Red