BATAM –23/01/26- PT Air Batam Hilir (ABH) tengah menjadi sorotan tajam setelah tindakan represifnya terhadap pelanggan mencuat ke publik. Alih-alih memberikan solusi atas keluhan tagihan yang melonjak tak wajar, perusahaan penyalur air ini justru mencabut meteran warga secara sepihak. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pengabaian nyata terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
Maida Santi Saridewi, seorang pemilik ruko di Batam, harus menelan pil pahit. Ia dipaksa membayar tagihan “siluman” yang mencapai Rp2 juta per bulan. Padahal, secara faktual, layanan air yang ia terima jauh dari kata layak.
“Air hanya mengalir malam hari. Siang mati total karena banyak kebocoran pipa di lingkungan sekitar. Tapi anehnya, tagihan justru membengkak dari Rp1,5 juta ke Rp2 juta. Di mana logikanya?” ujar Maida dengan nada kecewa, Jumat (23/1).
Upaya Maida mencari keadilan melalui lima kali laporan ke kantor ABH berakhir buntu. Bukannya menurunkan tim teknis untuk mengecek akurasi meteran, ABH justru mengirimkan petugas eksekusi pada Kamis (22/1). Tanpa surat peringatan (SP) yang patut atau ruang mediasi, meteran air Maida disegel pada pagi hari dan dicabut total pada siang harinya.
Tindakan “koboi” ini disinyalir menabrak berbagai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya:
– Pasal 4 huruf (c) dan (g): Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jasa, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai.
– Pasal 7 huruf (b) dan (e): Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar tanpa menutup-nutupi masalah teknis (seperti kebocoran wilayah) serta memberi kesempatan bagi konsumen untuk menguji akurasi layanan (dalam hal ini, akurasi meteran).
– Pasal 18 ayat (1): Melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk secara sepihak mengubah atau melakukan tindakan mendadak tanpa persetujuan konsumen dalam sengketa.
Pencabutan akses air di tengah proses komplain yang belum selesai menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar warga Batam di hadapan korporasi. Padahal, secara konstitusi, air adalah hak dasar rakyat yang dijamin Pasal 33 UUD 1945.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan. Kita minta transparansi, mereka justru memutus urat nadi kehidupan kami. Ini jelas bentuk penindasan terstruktur terhadap konsumen,” tegas Maida.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Air Batam Hilir (ABH) masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media ke kantor mereka belum membuahkan jawaban resmi. Sikap tertutup ini semakin memperkeruh citra ABH yang dianggap lebih mementingkan penagihan daripada perbaikan infrastruktur yang bocor di mana-mana.
Redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak regulator dan manajemen ABH untuk memastikan apakah tindakan pencabutan sepihak ini merupakan prosedur standar atau sekadar aksi arogansi oknum di lapangan.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













