PALI, SUMATERA SELATAN – 12 Maret 2026– Integritas Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berada di titik nadir. Dugaan praktik “main mata” dalam proyek infrastruktur kesehatan terendus tajam. Hasil penelusuran dokumen dan pemeriksaan fisik mengungkap skandal pembayaran pekerjaan yang melampaui prestasi kerja pada proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dengan nilai kerugian fantastis mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut diklaim telah selesai 100% pada 20 Desember 2024 melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Provisional Hand Over (PHO). Ironisnya, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga 8 Maret 2025, pemeriksaan fisik bersama Inspektorat justru menunjukkan item pekerjaan vital berupa genset belum rampung.
Secara teknis, bobot fisik pekerjaan saat dilakukan PHO hanya sebesar 49,01%. Namun, dengan keberanian yang patut dipertanyakan secara hukum, oknum di Dinas PUTR menganggap pekerjaan telah tuntas dan melakukan pembayaran lunas 100% pada 30 Desember 2024. Selisih pembayaran atas pekerjaan yang belum dilakukan tersebut mencapai Rp2.262.639.919,52.
Dalam proses permintaan keterangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara mengejutkan mengakui kesengajaan melakukan PHO dan bayar lunas meski pekerjaan baru separuh jalan. Alasannya klise: penyedia jasa (PT KMA) tidak memiliki cukup dana untuk melunasi vendor genset.
“PPK sengaja melakukan PHO meskipun pekerjaan baru 49,01%. Ini adalah bentuk pengakuan penyalahgunaan wewenang yang nyata,” ujar sumber internal yang memantau kasus ini. Alibi keterlambatan pengiriman komponen dari Cina oleh vendor tidak dapat membenarkan tindakan melabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tak hanya soal pembayaran mendahului prestasi, proyek ini juga ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp474.419.175,93. Ukuran konstruksi gedung bangunan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Total potensi kerugian daerah dalam proyek ini ditaksir mendekati angka Rp2,7 Miliar jika menjumlahkan pembayaran “gaib” dan kekurangan volume fisik.
Kondisi ini merupakan preseden buruk yang menabrak berbagai aturan, antara lain:
– Perpres No. 12 Tahun 2021: Mengabaikan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.
– Pasal 7 Ayat (1): Terindikasi gagal menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi.
– PP No. 12 Tahun 2019: Pembayaran dilakukan tanpa bukti hak yang sah secara lengkap.
Redaksi menilai skandal ini bukan sekadar masalah teknis keterlambatan vendor, melainkan adanya indikasi konspirasi sistematis antara oknum pemerintah dan penyedia jasa. Tindakan PPK yang memaklumi ketidakmampuan finansial kontraktor dengan cara menggunakan uang negara sebagai “dana talangan” adalah penghinaan terhadap asas keadilan publik.
Publik menanti keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bertindak tegas. Jangan sampai uang rakyat mengalir deras ke kantong-kantong yang tidak berhak, sementara fasilitas kesehatan publik terbengkalai.
Urgensi:
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
– Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
– Kejaksaan Agung / KPK RI
– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










