LUWUK – 8 Maret 2026– Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai diduga melakukan “akrobat” anggaran dalam pengadaan 104 unit laptop yang berujung pada temuan kerugian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek senilai Rp1.071.200.000,00 yang dikerjakan oleh PT RRT tersebut terindikasi sarat dengan ketidakpatuhan regulasi dan mengarah pada upaya memperkaya pihak tertentu melalui skema e-purchasing yang diduga hanya formalitas semata.
Investigasi lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan mengungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sengaja “mengarahkan” proyek ini kepada penyedia tertentu.
Beberapa poin krusial yang menjadi kritik tajam dalam temuan ini meliputi:
– Spesifikasi Tanpa Justifikasi: PPK menyusun spesifikasi teknis tanpa dukungan alasan teknis yang jelas. Dalih bahwa laptop tersebut untuk ujian rekrutmen ASN dinilai tidak sebanding dengan dokumen perencanaan yang disusun serampangan.
– Indikasi Pemilihan Proforma: Proses pemilihan penyedia melalui katalog elektronik disinyalir hanya akal-akalan (proforma). BPK menemukan bahwa PPK hanya menggunakan satu referensi harga, yakni dari PT RRT, tanpa membandingkan dengan penyedia lain yang memiliki produk serupa.
– Negosiasi Harga “Formalitas”: Akibat tidak adanya pembanding harga, negosiasi yang dilakukan menjadi tidak bermakna, sehingga harga satuan terkunci pada angka Rp10.500.000,00 per unit.
Ketidakpatuhan terhadap Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 ini berdampak fatal. Negara dipaksa membayar lebih mahal dari harga pasar yang seharusnya. BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp297.074.560,37.
Angka ini merupakan tamparan keras bagi integritas pengelolaan anggaran di Kabupaten Banggai. Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong transparansi, oknum di BKPSDM Banggai justru mempertontonkan tata kelola yang jauh dari prinsip efisiensi.
Ali Sopyan, pimpinan umum media Rajawali News Group, menegaskan bahwa pola-pola seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi aroma busuk rekayasa sejak dalam pikiran (perencanaan). Bagaimana mungkin pengadaan ratusan juta hingga miliaran rupiah hanya merujuk pada satu vendor tanpa pembanding? Ini adalah pola ‘perampokan’ anggaran yang sangat vulgar,” tegasnya.
Redaksi menekankan bahwa penggunaan diksi “Pejabat Bangsat” dalam diskursus publik merupakan cerminan kemarahan masyarakat atas perilaku oknum yang terus menggerus uang rakyat demi keuntungan pribadi. Jika pengawasan internal (Itkab) dan penegak hukum tetap membiarkan pola pengadaan “proforma” ini terus berlanjut, maka Kabupaten Banggai akan tetap menjadi ladang basah bagi para pemburu rente.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai serta pihak PT RRT terkait temuan kelebihan bayar yang cukup fantastis tersebut.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










