MAKASSAR, 24 Maret 2026 — Profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan kini berada di bawah bayang-bayang keraguan. Fina Pandu Winata, seorang warga Makassar yang menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp160 juta, harus menelan kenyataan pahit. Laporan polisinya nomor LP/B/131/II/2024/SPKT POLDA SULAWESI SELATAN secara mengejutkan dihentikan sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku pelapor.
Berdasarkan dokumen kuitansi bermeterai dan Surat Perjanjian tertanggal 14 Agustus 2022, Fina telah melunasi pembayaran satu unit Mitsubishi X-Pander senilai Rp160.000.000 kepada Rizki Handayani. Namun, transparansi transaksi tersebut diragukan lantaran mobil yang dijual ternyata masih dalam status kredit (leasing) yang macet.
Puncaknya pada September 2023, unit tersebut ditarik paksa pihak leasing karena terlapor tidak memenuhi kewajiban angsurannya. Fina kehilangan unit sekaligus uang ratusan juta rupiah miliknya. Kendati bukti kuitansi dan perjanjian telah diserahkan, penyidik justru mengambil langkah “sunyi” dengan menghentikan perkara tersebut (SP3).
Ketidakterbukaan penyidik dalam menangani perkara ini memicu tanda tanya besar. Sesuai standar operasional (SOP) Polri, setiap perkembangan perkara—terlebih penghentian penyidikan—wajib disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, Fina mengaku baru mengetahui kasusnya dihentikan saat mendatangi Mapolda Sulsel secara mandiri pada Februari 2026.
“Bagaimana mungkin bukti kuitansi, surat perjanjian, hingga pengakuan terlapor di hadapan penyidik saat mediasi tiba-tiba dianggap bukan pidana? Ada apa dengan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sulsel?” ujar Fina dengan nada kecewa.
Langkah penghentian dengan dalih “ranah perdata” ini dinilai sebagai bentuk “cuci tangan” oknum penyidik atas kasus yang sudah berjalan selama dua tahun. Publik pun mempertanyakan integritas aparat yang seharusnya menjadi garda terdepbalam membela hak masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan terkait alasan penghentian penyidikan maupun dugaan pelanggaran prosedur pemberitahuan kepada pelapor. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum penghentian perkara yang telah merugikan warga hingga ratusan juta rupiah ini.
Kasus ini diharapkan menjadi atensi serius bagi Bid Propam Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja oknum penyidik yang disinyalir tidak transparan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polda Sulsel maupun terlapor untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, guna memastikan keberimbangan informasi bagi masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










