
JAKARTA, 27 Agustus 2025– Skandal perampasan lahan yang merugikan negara kembali terungkap, memicu kemarahan publik. Dugaan penguasaan masif lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) oleh pengembang properti PT Ciputra menunjukkan betapa rentannya aset negara terhadap praktik mafia tanah. Lahan seluas total 8.077,76 hektare yang tersebar di 10 lokasi strategis di Kabupaten Deliserdang, diduga telah beralih fungsi dari perkebunan menjadi kawasan properti elit. Kondisi ini mendesak lima lembaga tinggi negara untuk segera melakukan tindakan konkret.
Laporan yang beredar merinci 10 lokasi HGU PTPN2 yang kini diduga berada di bawah kendali pihak swasta, menjadi bukti nyata skala kerugian yang dialami negara. Data tersebut mencakup:
* Sampali: 1.552,07 hektare
* Sintis: 1.415,85 hektare
* Batang Kuis (Bandar Klippa 1A): 1.057,11 hektare
* Klippa 1B: 696,4 hektare
* Klippa 2B: 1.212,95 hektare
* Bangun Sari: 278,62 hektare
* Telaga Sari: 300,66 hektare
* Penara: 507,11 hektare
* Kuala Namu: 245,1 hektare
* Helvetia: 811,89 hektare
Sebagai contoh, alih fungsi lahan HGU 111 di Desa Helvetia seluas 6,8 hektare yang kini menjadi lokasi proyek Citraland Kota Deli Megapolitan, menjadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Mengingat skala dan kerugian yang ditimbulkan, masyarakat menuntut pertanggungjawaban dan tindakan segera dari pihak berwenang. Desakan ini secara spesifik ditujukan kepada:
* Mahkamah Agung (MA): Diminta untuk mengawasi setiap proses hukum terkait kasus ini guna memastikan keadilan dan integritas peradilan.
* Jaksa Agung (Kejaksaan Agung): Didorong untuk memimpin investigasi menyeluruh dan tidak terbatas pada kasus-kasus yang sudah ada. Kejaksaan Agung harus berani menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
* KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Didesak untuk mengambil alih kasus ini dan melakukan audit forensik menyeluruh terhadap pengalihan aset PTPN2, mengingat dugaan korupsi yang terstruktur dan terorganisir.
* Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional): Diminta untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh HGU PTPN2 yang berpotensi dialihfungsikan secara ilegal.
* Menteri Lingkungan Hidup: Didesak untuk menginvestigasi dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi kawasan perkebunan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi dan mafia tanah yang telah merugikan negara dan rakyat selama bertahun-tahun.
Publisher -Red