BANYUASIN, SUMSEL –13 Desember 2025– Di tengah klaim realisasi Belanja Modal yang ‘mengagumkan’ sebesar 92,32% dari total Rp70,7 miliar pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuasin kini dihadapkan pada temuan audit mengejutkan yang menguak lubang fatal dalam tata kelola pengadaan barang/jasa. Hasil pemeriksaan uji petik menyiratkan adanya persekongkolan atau kelalaian serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan secara langsung melumpuhkan pelayanan publik.
Sorotan utama audit menghantam Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin, khususnya dalam pengadaan Panel Surya untuk tiga Puskesmas. Proyek ini seharusnya menggunakan mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) yang diciptakan untuk mempercepat dan mempermudah pengadaan.
Ironisnya, alih-alih cepat, proyek ini justru mengalami keterlambatan monumental. Kontrak pengadaan Panel Surya yang seharusnya tuntas pada 19 Juli 2024, oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperpanjang batas waktu penyelesaiannya hingga 7 September 2024. Keputusan ini secara de facto menyetujui keterlambatan pekerjaan selama 50 hari kalender.
Titik krusial yang dipertanyakan adalah keputusan PPK yang dengan mudahnya menyetujui Adendum perpanjangan waktu 50 hari. Alasan resmi yang diajukan adalah “penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal.”
“Alasan ini [ketidaksiapan penyedia] adalah alasan sakit dan tidak sah dalam konteks Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJP. Perpanjangan waktu hanya sah jika ada force majeure, perubahan desain, atau masalah di sisi Pengguna Anggaran. Jika alasannya murni karena kelalaian atau ketidakmampuan penyedia, maka PPK wajib mengenakan denda keterlambatan harian, bukan malah memberikan perpanjangan gratis,” tegas Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Analisis ini menunjukkan bahwa adendum 50 hari tersebut berisiko tinggi cacat hukum dan merupakan bentuk pembiaran terhadap wanprestasi penyedia.
Jika adendum tersebut dibatalkan atau dinilai tidak sah, implikasinya sangat mendesak:
– Potensi Kerugian Finansial Negara: PPK harusnya segera menghitung dan menagihkan Denda Keterlambatan selama 50 hari tersebut, yang umumnya dihitung 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN per hari. Kelalaian menagih denda ini adalah potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
– Lumpuhnya Layanan Kesehatan: Keterlambatan pemasangan Panel Surya berarti tertundanya penguatan ketahanan energi di Puskesmas. Ini berdampak langsung pada operasional dan kualitas pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sebuah kegagalan fungsional yang tidak bisa ditoleransi.
Temuan ini bukan hanya soal satu proyek, tetapi menjadi indikator kritis terhadap kebobrokan:
– Kelemahan SPIP: Menunjukkan kegagalan total dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), terutama dalam pengawasan kontrak oleh PPK/PPTK yang seharusnya mampu mendeteksi masalah ini jauh sebelum deadline.
– E-Katalog Gagal Filter: E-Purchasing yang seharusnya berisi penyedia terpercaya, ternyata malah menjebak pemerintah dengan penyedia yang tidak profesional dan gagal tepat waktu.
Pihak berwenang (Inspektorat dan BPK) didesak untuk melakukan audit investigasi mendalam segera:
1. Validasi Adendum: Menelaah seluruh dokumen dan bukti pendukung. Jika alasan tidak sah, batalkan adendum tersebut.
2. Penagihan Denda: Memastikan denda keterlambatan 50 hari segera dihitung dan disetorkan ke Kas Umum Daerah (KUD).
3. Sanksi Administratif dan Pidana: Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian adendum, aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memproses pertanggungjawaban PPK dan penyedia.
Publik menuntut bukan hanya rekomendasi perbaikan basa-basi, tetapi tindakan pemulihan kerugian daerah dan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.
Laporan ini didasarkan pada data pemeriksaan uji petik dan analisis hukum PBJP. Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak terkait hingga adanya putusan hukum yang inkrah. Upaya konfirmasi kepada pihak Dinkes Banyuasin dan PPK terkait masih dilakukan.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










