BEKASI, 8 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi. Langkah hukum ini diambil menyusul sikap “bungkam” kedua instansi tersebut atas permintaan transparansi hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, menegaskan bahwa sikap tertutup pejabat publik terhadap hasil audit BUMD merupakan sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan.
“Publik patut bertanya, jika audit itu benar-benar dilakukan, mengapa hasilnya seolah menjadi dokumen rahasia negara? Jangan sampai audit hanya jadi narasi fiktif untuk menenangkan opini publik, sementara potensi kebocoran PAD terus terjadi,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Minggu (8/3).
Somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 ini merupakan buntut dari diabaikannya surat permohonan audiensi yang dikirimkan IWOI pada 24 Februari 2026 lalu. IWOI menilai, bungkamnya Inspektorat dan Kabag Ekonomi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pembangkangan terhadap semangat keterbukaan informasi.
Ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan tajam IWOI:
– Transparansi Tiga BUMD Raksasa: IWOI mendesak pembukaan hasil audit PT Bekasi Putera Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), dan PDAM Tirta Bhagasasi.
– Pelanggaran UU KIP: Sikap diam instansi dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil audit lembaga yang mengelola uang rakyat adalah informasi yang wajib disediakan (public domain).
– Pembangkangan Hierarki: Sikap tertutup ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan bawahan terhadap instruksi terbuka Plt. Bupati Bekasi yang sebelumnya menjanjikan transparansi di media massa.
Sementara itu, Sekretaris DPD IWOI, Karno Syarifudinsyah, memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis dan menjadwalkan audiensi.
“Jika dalam 3×24 jam tetap membatu, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Gugatan Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI). Kami juga sedang mengkaji pelaporan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI,” tegas Karno.
IWOI berkomitmen untuk mengawal akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Pengabaian terhadap surat organisasi profesi wartawan ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk tahu (right to know).
“BUMD itu modalnya dari rakyat, bukan milik pribadi pejabat. Jika dikelola dengan benar, kenapa harus alergi dengan transparansi?” tutup Ade Gentong.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










