KEBUMEN – 9 Maret 2026– Belum genap tiga bulan sejak dinyatakan rampung pada akhir Desember 2025, proyek pemeliharaan berkala jalan ruas Wero – Semondo di Kabupaten Kebumen kini menjadi sorotan tajam.
Infrastruktur yang menelan anggaran hampir satu miliar rupiah tersebut dilaporkan mulai mengalami kerusakan parah di sejumlah titik, hingga menciptakan kondisi yang membahayakan bagi pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan laporan dari warga Desa Patemon, aspal di beberapa titik strategis mulai mengelupas atau “brudul”. Ironisnya, kerusakan paling signifikan ditemukan tepat pada area tikungan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Kualitas Proyek Dipertanyakan
Papan proyek yang terpasang dengan jelas mencantumkan bahwa pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen, dengan pelaksana CV. DENFRA. Proyek ini menggunakan dana APBDP TA 2025 sebesar Rp 974.417.000,- dengan jangka waktu pengerjaan 72 hari kalender (berakhir 19 Desember 2025).
“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Proyek baru selesai akhir tahun kemarin, tapi sekarang sudah rusak lagi di beberapa titik. Apalagi ini ada yang di tikungan, kalau tidak segera ditangani, bisa memakan korban jiwa,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Poin-Poin Kritis Temuan Lapangan:
– Kerusakan Prematur: Aspal mulai hancur (brudul) meski masa pemeliharaan baru berjalan hitungan minggu.
– Titik Rawan Kecelakaan: Terdapat dua titik kerusakan parah tepat di tikungan tajam, meningkatkan risiko selip bagi kendaraan roda dua.
– Efisiensi Anggaran: Nilai kontrak mendekati Rp 1 Miliar dianggap tidak sebanding dengan kualitas output yang diterima masyarakat.
Secara jurnalistik, muncul pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh CV. INDO JAYA CONSULTANT selaku konsultan perencana dan CV. LUHUR sebagai konsultan pengawas.
Mengapa kerusakan struktural bisa terjadi dalam waktu sesingkat itu setelah serah terima hasil pekerjaan?
Sesuai dengan kode etik pembangunan, setiap proyek infrastruktur memiliki masa retensi atau pemeliharaan. Masyarakat mendesak DPUPR Kebumen untuk segera memerintahkan kontraktor melakukan perbaikan total—bukan sekadar tambal sulam—mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran publik (DAU).
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DPUPR Kabupaten Kebumen dan CV. DENFRA terkait spesifikasi teknis dan komitmen perbaikan jalan tersebut.
Reporter CN -Waluyo
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










