
Garut – 6 Juli 2025- Bendera Merah Putih, simbol kehormatan dan identitas bangsa Indonesia, terpantau dalam kondisi memprihatinkan di depan kantor Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Samudera Indonesia Selatan (SAINS) di Jl. Raya Cijayana, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 19 Juni 2025, bendera tersebut terlihat robek, lapuk, dan kusam, namun masih tetap berkibar di halaman depan kampus. Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat bendera adalah simbol kedaulatan yang wajib dihormati dan dijaga kesuciannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara tegas mengatur hal ini. Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Pasal 67.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak STISIP SAINS belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi bendera tersebut maupun rencana penggantiannya.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, seharusnya STISIP SAINS menjadi contoh dalam menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat berharap pihak kampus segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap negara.
Publisher -Red