JAKARTA – 8 Februari 2026– Industri pariwisata dan kesehatan di kawasan Tanjung Duren kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, SPA Honey Bee yang berlokasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, dituding membangun sistem “pertahanan” yang tidak wajar. Bukan demi keamanan pelanggan, melainkan diduga kuat sebagai upaya membungkam fungsi kontrol sosial pers melalui pola intimidasi administratif.
Menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media kerap menemui jalan buntu yang sarat akan intimidasi di lokasi ini. Setiap jurnalis yang datang melakukan konfirmasi diwajibkan menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk difoto. Alibinya klasik: “Instruksi dari koordinasi pusat bernama Bima.”
Ironisnya, investigasi di lapangan mengungkap pola yang lebih licin. Sosok “Bima” ini diduga menggunakan identitas berbeda di setiap cabang SPA—sebuah taktik yang lazim digunakan untuk memutus rantai tanggung jawab hukum (untraceable).
“Pendataan paksa identitas wartawan bukan sekadar prosedur kantor, itu adalah teror psikologis. Ada upaya sistematis untuk memetakan siapa yang berani bicara agar bisa ditekan kemudian hari,” ujar seorang praktisi hukum media yang mengamati fenomena ini. Tindakan ini secara terang benderang menabrak Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Publik patut bertanya: Mengapa sebuah tempat pijat membutuhkan sistem pengamanan setara instalasi militer? Jika bisnis tersebut murni layanan kesehatan, mengapa transparansi terhadap pers begitu dihindari?
Ketertutupan yang ekstrem ini memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di balik tirai kamar layanan. Papan nama SPA Honey Bee diduga kuat hanyalah kosmetik legalitas untuk menutupi aktivitas yang menodai moralitas dan hukum positif di Jakarta. Jika dugaan ini benar, maka pengelolaan bisnis tersebut telah melakukan pembohongan publik secara masif.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang merasa lebih kuat dari undang-undang. Redaksi mendesak pihak berwenang untuk memberlakukan sanksi berlapis:
– Pencabutan Izin Permanen: Sesuai Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015, jika terbukti memfasilitasi asusila, SPA Honey Bee harus dicabut izinnya tanpa kompromi.
– Jerat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP): Pengumpulan data KTA wartawan tanpa urgensi hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022. Ancaman dendanya mencapai miliaran rupiah.
– Pidana Muncikari: Polda Metro Jaya harus menyisir potensi pelanggaran KUHP terkait praktik penyediaan layanan seksual terselubung.
Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren tidak boleh menjadi “daerah abu-abu” yang kebal hukum. Satpol PP DKI dan Polda Metro Jaya ditantang untuk membuktikan integritas mereka. Penertiban tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga harus berani menyentuh bisnis “syahwat” yang bersembunyi di balik proteksi oknum tak bertanggung jawab.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Siapa pun yang mencoba meruntuhkannya dengan pola intimidasi, sejatinya sedang melawan negara.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













