KEBUMEN – Nurani kemanusiaan di “Bumi Beriman” seolah mati suri. Sebuah video amatir yang merekam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang pria penyandang disabilitas mental di wilayah Tambak Mulyo, Puring, viral di media sosial. Korban berinisial IR (30), warga Puliharjo, menjadi bulan-bulanan massa dalam kondisi tanpa busana dan tanpa daya.
Tak terima dengan perlakuan tidak manusiawi tersebut, pihak keluarga didampingi kuasa hukum, R. Kartiko Nur Rakhmanto, S.H., resmi melaporkan tragedi ini ke Polres Kebumen pada Minggu (01/03). Langkah hukum diambil setelah upaya penyelesaian di tingkat lokal dianggap buntu dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan sisi gelap masyarakat. IR yang diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tampak dipukul, ditendang, hingga diinjak-injak oleh sekelompok orang. Ironisnya, tindakan ini dilakukan saat korban sudah tidak mengenakan pakaian sama sekali.
Meski memiliki keterbatasan mental, warga sekitar mengenal IR sebagai pribadi yang tidak pernah membuat onar. Namun, pada Selasa malam (17/02) itu, ia justru menjadi sasaran pelampiasan amarah massa yang kehilangan akal sehat.
“Ia memang mengalami gangguan jiwa, tapi selama ini tidak pernah meresahkan lingkungan. Apa yang dialaminya sangat tidak manusiawi. Di mana hati nurani mereka?” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada getir saat ditemui di Mapolres Kebumen.
Aksi eigenrichting atau main hakim sendiri ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Kebumen. Kuasa hukum korban, Kartiko Nur Rakhmanto, menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih “kesal” atau “khawatir”.
Dalam laporannya, Kartiko menekankan penggunaan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang lebih tegas mengatur tentang kekerasan bersama-sama:
– Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana pengeroyokan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Jika mengakibatkan luka berat, hukuman dipastikan jauh lebih berat.
– Perlindungan ODGJ: Berdasarkan Pasal 39 UU 1/2023, penyandang disabilitas mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Justru negara dan masyarakat wajib memberikan perlindungan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kami sudah menyerahkan bukti video yang sangat terang benderang. Kondisi kejiwaan korban seharusnya memicu rasa empati untuk menolong atau menyerahkan ke pihak berwajib jika dianggap mengganggu, bukan justru menjadi alasan untuk melakukan kebiadaban massal,” tegas Kartiko.
Tragedi di Puring ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan cermin mundurnya peradaban jika dibiarkan tanpa tindakan tegas. Fenomena mob justice yang menyasar kelompok rentan seperti ODGJ adalah noda hitam bagi supremasi hukum.
Kini, bola panas ada di tangan Polres Kebumen. Publik menanti keberanian aparat untuk menyeret aktor-aktor intelektual dan pelaku lapangan dalam video tersebut ke balik jeruji besi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul pada amukan massa.
Keadilan untuk IR adalah ujian bagi Polres Kebumen: Apakah hukum benar-benar tegak, ataukah kekerasan massal tetap akan menjadi “hakim” di jalanan?
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










