KENDAL – 23 Desember 225- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika. Pada Senin (22/12/2025), BNNK Kendal bersama Satresnarkoba Polres Kendal menggelar deteksi dini di kawasan tempat hiburan malam (THM) Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean.
Sebanyak 52 pemandu karaoke menjalani serangkaian pemeriksaan yang meliputi pengecekan pupil mata, pemeriksaan badan, hingga tes urine. Tes urine tersebut menggunakan alat rapid 7 parameter untuk mendeteksi berbagai jenis zat terlarang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat sampel urine yang menunjukkan hasil positif Benzodiazepin (BZO). Setelah dilakukan asesmen awal secara mendalam, diketahui bahwa satu orang mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter. Namun, tiga orang lainnya terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kepada tiga orang tersebut diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi di Klinik Bina Waras BNN Kabupaten Kendal,” tulis keterangan resmi dalam siaran pers tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini diambil sebagai upaya kewaspadaan dini demi mewujudkan wilayah “Kendal Bersinar” (Bersih Narkoba), terutama di lingkungan kerja yang memiliki kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika.
BNNK Kendal menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan program P4GN secara berkelanjutan di seluruh lapisan masyarakat guna memastikan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Kendal.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











