KEBUMEN – 8 Januari 2026- Temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT AUKJ (Perseroda) untuk Laporan Kinerja Triwulan I dan II Tahun 2025 mengungkap praktik tata kelola perusahaan yang amburadul dan sarat akan penyimpangan. Laporan tersebut membeberkeran rentetan pelanggaran fatal, mulai dari penggunaan rekening pribadi pimpinan untuk menampung uang perusahaan hingga adanya indikasi transaksi fiktif senilai ratusan juta rupiah.
Direktur PT AUKJ, Sdr. WS, dituding menjadikan perusahaan daerah ini layaknya bisnis pribadi. Temuan audit mengungkap pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) dilakukan di atas lahan milik keluarga Direktur tanpa ikatan kontrak atau perjanjian sewa yang sah.
Tidak hanya itu, dua saudara kandung Direktur, yakni Sdr. TY dan Sdr. IG, turut terlibat dalam ekosistem bisnis perusahaan. Sdr. TY bertindak sebagai penjual daging hasil olahan perusahaan, sementara Sdr. IG ditunjuk mengelola usaha gas hingga menjadi penyedia jasa renovasi yang didanai langsung oleh perusahaan.
Pelanggaran paling fatal ditemukan pada arus kas perusahaan. Pendapatan dari unit bisnis budidaya ayam justru mengalir ke rekening pribadi milik Sdr. WS senilai Rp218,8 juta. Mirisnya, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, di mana nota belanjanya kemudian diserahkan ke bagian keuangan untuk dibukukan sebagai transaksi perusahaan.
Pemeriksa juga menemukan manipulasi angka (overstated) yang sangat mencolok dalam laporan kinerja:
– Saldo Kas Tunai: Disajikan sebesar Rp41 juta, padahal secara riil hanya ada Rp12 juta.
– Saldo Bank BRI: Dilaporkan membengkak menjadi Rp195,7 juta, padahal catatan rekening koran hanya menunjukkan Rp65,7 juta.
– Transaksi Fiktif: Ditemukan transaksi penjualan fiktif senilai Rp328 juta dan pembelian fiktif Rp9 juta.
Tanpa persetujuan RUPS dan sepengetahuan Komisaris, Sdr. WS diketahui melakukan serangkaian pinjaman tunai kepada pihak ketiga termasuk kepada Sdr. AF, Sdr. AW, dan PT GDA dengan bunga tinggi yang membebani keuangan perusahaan. Hingga 30 Juni 2025, terdapat utang senilai Rp889,6 juta yang “disembunyikan” dan tidak diungkapkan dalam Laporan Kinerja perusahaan.
Bahkan, Sdr. WS melibatkan Sekretaris Perusahaan, Sdri. IKP, untuk turut menandatangani akad pinjaman pribadi di salah satu koperasi senilai Rp50 juta.
Kondisi PT AUKJ menunjukkan potret buram pengelolaan BUMD. Absennya kebijakan akuntansi yang baku serta lemahnya pemisahan fungsi antara otorisator dan bendahara membuat perusahaan ini rentan menjadi alat memperkaya diri sendiri dan kroni. Ketidakmampuan menyajikan data persediaan secara real-time serta hilangnya dokumen stock opname menegaskan bahwa kontrol internal perusahaan hampir tidak berfungsi sama sekali.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemerintah Daerah selaku pemegang saham dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










