CIMAHI, JABAR, 10 APRIL 2026- – Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Tahun 2023 menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti sederet borok dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tak tanggung-tanggung, temuan ini mencakup kesalahan anggaran hingga lenyapnya kendali atas aset tanah seluas puluhan ribu meter persegi.
Salah satu poin paling krusial yang ditemukan BPK adalah kesalahan penganggaran belanja modal pada dua perangkat daerah yang nilainya mencapai Rp6,49 miliar. Kesalahan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin buruknya perencanaan keuangan di level manajerial.
Selain itu, terdapat indikasi pemborosan uang rakyat melalui kelebihan pembayaran belanja barang untuk masyarakat sebesar Rp388,2 juta. Meski terlihat kecil dibanding angka miliaran lainnya, kelebihan bayar ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam setiap rupiah yang keluar dari kas daerah.
Di sektor pendapatan, kinerja Bappenda Kota Cimahi turut mendapat rapor merah. BPK mencatat adanya piutang PBB-P2 sebelum tahun 2023 sebesar Rp8,11 miliar yang gagal dioptimalkan penagihannya.
Bagaimana mungkin potensi pendapatan daerah sebesar itu dibiarkan mengendap, sementara kebutuhan pembangunan kota terus meningkat? ungkap salah satu pengamat kebijakan publik menyikapi temuan tersebut.
Yang paling mengejutkan adalah karut-marut pengelolaan aset tetap. BPK menyoroti tanah seluas 30.750 m2 senilai Rp3,22 miliar yang tercatat di daftar barang milik daerah (BMD), namun keadaannya memerlukan penelusuran dan pengamanan lebih lanjut.
Lebih jauh, Pemkot Cimahi juga tampak tak berdaya menghadapi para pengembang. Tercatat ada 108 pengembang perumahan yang hingga kini belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah. Kelalaian ini berpotensi merugikan masyarakat penghuni perumahan yang hak-hak fasilitas umumnya terabaikan.
Atas rentetan temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi keras kepada Wali Kota Cimahi agar:
1. Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dipaksa lebih cermat dalam menyusun anggaran agar tidak terjadi lagi fenomena salah kamar anggaran.
2. Kepala Dinas PUPR segera mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp216,3 juta ke Kas Daerah.
3. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang harus segera turun gunung melakukan koordinasi dengan Pemkab Bandung untuk melacak keberadaan tanah negara pengganti eks Desa Padasuka yang dipergunakan untuk Stadion KONI Jabar.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










