
MUARA ENIM, 28 Juni 2025– Publik Muara Enim digegerkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya praktik realisasi belanja perjalanan dinas fiktif pada 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Total kerugian negara akibat ulah yang tak bertanggung jawab ini mencapai angka fantastis: Rp1.423.880.722,82. Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Bupati Muara Enim dan jajarannya, sekaligus menyoroti bobroknya tata kelola keuangan daerah yang seharusnya diawasi ketat.
Laporan BPK yang baru dirilis ini, meskipun tanggal pastinya belum dipublikasikan, pastinya telah sampai di meja Bupati. BPK dengan tegas merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk segera bertindak. Rekomendasi tersebut meliputi:
* Perintah Tegas dari Bupati: Bupati Muara Enim wajib segera menerbitkan surat perintah kepada pejabat-pejabat kunci, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Dinas Pendidikan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk memastikan pertanggungjawaban.
* Instruksi Berjenjang hingga Pelaksana: Tak cukup di tingkat kepala dinas, BPK juga meminta Bupati Muara Enim mengeluarkan surat perintah kepada Kepala seluruh 23 SKPD yang terlibat. Perintah ini harus disusul dengan instruksi jelas dari Kepala SKPD kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran. Ini untuk memastikan rantai pertanggungjawaban yang jelas dan menyeluruh.
Temuan BPK ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengendalian internal dan minimnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka kerugian lebih dari Rp1,4 miliar adalah bukti nyata adanya pemborosan anggaran yang signifikan, bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Muara Enim berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan tindakan konkret dari pemerintah daerah. Kapan dan bagaimana uang rakyat senilai Rp1,4 miliar ini akan dikembalikan? Apa sanksi tegas yang akan diberikan kepada para oknum yang terlibat? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Publisher -Red