BANGGAI LAUT – 13 Januari 2026 – Korban penikaman brutal di Banggai Laut, Faisal, memberikan pernyataan resmi untuk mematahkan narasi sesat “hutang piutang” yang sengaja dihembuskan pihak tertentu. Faisal menegaskan bahwa peristiwa ini adalah murni upaya pembunuhan berencana yang didorong oleh niat jahat pelaku, bukan sekadar perselisihan ekonomi biasa.
Berikut adalah fakta-fakta hukum yang disampaikan langsung oleh Faisal:
Faisal menjelaskan bahwa dasar hubungan mereka adalah kerjasama modal setara masing-masing senilai Rp50.000.000. Secara hukum bisnis, risiko usaha yang macet atau kolaps seharusnya ditanggung bersama. Namun, Faisal memilih untuk mengalah demi menjaga hubungan:
– Saat usaha bengkel tersebut macet atau kolaps, pelaku secara sepihak menghitung “kerugian” modal dari Rp50 juta menjadi Rp15.000.000.
– Meski secara hukum bukan hutang murni, Faisal menunjukkan etika baik dengan menyerahkan Rp1.000.000 sebagai tanda awal penyelesaian dan menegaskan bahwa ia butuh waktu untuk melunasi sisanya.
– Bukannya menghargai iktikad baik tersebut, pelaku justru melontarkan ancaman maut di hadapan anggota kepolisian berinisial Z saat mediasi: “Tidak usah membayar, kamu akan saya bolongin saja!”
Menanggapi simpang siur pemberitaan sebelumnya, Redaksi PRIMA mempertegas fakta berdasarkan laporan narasumber lapangan yang terpercaya:
– Afiliasi Narkoba: Kami menegaskan bahwa pelaku merupakan sosok yang diduga kuat sebagai pengedar atau bos narkoba. Fakta ini dikuatkan dengan rekam jejak keluarga pelaku, di mana dua anak pelaku sebelumnya telah tertangkap dalam kasus narkoba.
– Tekanan Finansial: Rekan korban yang juga mantan warga binaan menyampaikan informasi bahwa pelaku diduga tengah mengalami tekanan mental atau stres besar karena memiliki hutang yang banyak kepada bandar narkoba. Hal ini diduga menjadi pemicu tindakan nekat pelaku terhadap Faisal.
Faisal mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap Saddam. Menurut Faisal, Saddam berperan aktif memobilisasi pelaku untuk mencari keberadaannya beberapa hari sebelum kejadian. Pada saat penikaman terjadi, Saddam juga berada di lokasi mendampingi pelaku, yang memperkuat bukti adanya permufakatan jahat dalam rencana pembunuhan ini.
Berdasarkan kronologi tersebut, tindakan ini secara sah memenuhi unsur pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana): Unsur rencana terpenuhi melalui ancaman “bolongin” di kantor polisi dan pengerahan tenaga (Saddam) untuk mencari korban sebelum eksekusi.
– Pasal 53 ayat (1) KUHP (Percobaan Pembunuhan): Pelaku telah memulai pelaksanaan kejahatannya dengan menyerang korban secara fisik menggunakan senjata tajam, namun nyawa korban terselamatkan.
– Pasal 55 KUHP: Menjerat Saddam sebagai pihak yang turut serta (medepleger) atau membantu melakukan tindak pidana.
TUNTUTAN KORBAN KEPADA POLRES BANGGAI LAUT
1. Segera tangkap Saddam yang terlibat langsung dalam mobilisasi dan aksi di lapangan.
2. Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, mengingat adanya ancaman maut yang disaksikan langsung oleh aparat.
3. Usut Tuntas Latar Belakang Pelaku terkait dugaan sebagai pengedar narkoba yang mungkin menjadi akar dari tindakan beringas pelaku.
“Saya sudah mengalah dan menunjukkan etika baik meski usaha sedang macet, tapi pelaku justru merencanakan pembunuhan. Saya meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Faisal.
Publisher – Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











