LAHAT, SUMSEL 3 FEBRUARI 2026– – Transparansi dan profesionalisme dalam penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data hasil pemeriksaan uji petik tahun anggaran 2024, ditemukan praktik lancung pada belanja Jasa Konsultansi Konstruksi di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditengarai tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Dari total realisasi belanja jasa konsultansi sebesar Rp13,5 miliar, ditemukan ketidaksesuaian pada 39 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp563.033.433,00. Angka ini bukan sekadar selisih administratif, melainkan bukti lemahnya pengawasan dan dugaan manipulasi data personel oleh pihak penyedia jasa.
Salah satu temuan paling fatal berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Enam personel konsultan yang dikerahkan untuk lima paket pekerjaan strategis ternyata tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Ironisnya, posisi Inspektor yang seharusnya diisi oleh tenaga ahli berpendidikan S1 Teknik Arsitektur atau Sipil dari perguruan tinggi yang kredibel, justru diisi oleh personel yang ijazahnya tidak relevan. Pengakuan jujur dari personel bersangkutan mengungkap fakta pahit: mereka bekerja tanpa kualifikasi teknis dan pengalaman yang dipersyaratkan.
“Ini bukan hanya soal salah administrasi, ini soal integritas infrastruktur. Bagaimana kualitas bangunan bisa dijamin jika pengawasnya saja tidak punya dasar ilmu yang sesuai?”
Tak berhenti di sana, praktik penyimpangan ini juga mengungkap keberadaan personel “siluman”. Hasil uji petik terhadap invoice dan daftar hadir menunjukkan bahwa dari 39 SPK yang diperiksa:
– 41 Personel tercantum dalam dokumen namun sama sekali tidak terlibat di lapangan.
– 10 Personel ditemukan bekerja di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan (beririsan waktu).
Penyedia jasa diduga kuat tetap menagih biaya personel (billing rate) secara penuh sebesar Rp563.033.433,00 kepada negara, meski tenaga ahli yang dijanjikan dalam kontrak hanyalah nama di atas kertas.
Ketidaksesuaian ini mencerminkan betapa rapuhnya sistem verifikasi di enam SKPD terkait. Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan kontrak tersebut.
Jika praktik “pinjam nama” dan pengabaian kualifikasi ini dibiarkan tanpa sanksi tegas atau pengembalian kerugian ke kas daerah, maka anggaran miliaran rupiah milik rakyat Lahat hanya akan menjadi ajang bancakan penyedia jasa yang tidak bertanggung jawab.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













