TANGERANG –26 Maret 2026- Proyek pembangunan RSUD Tigaraksa yang digadang-gadang sebagai fasilitas kesehatan unggulan, kini justru terungkap berdiri di atas landasan hukum yang rapuh. Dokumen kronologis pengadaan lahan periode 2020-2022 menunjukkan adanya kegagalan fatal dalam penerapan prinsip due diligence oleh pihak pemerintah daerah, yang mengakibatkan tumpang tindih aset dengan harta pailit pihak swasta.
Berdasarkan fakta dokumen, Pemerintah Kabupaten Tangerang awalnya melakukan pembebasan lahan melalui saudara TWS. Namun, skandal ini meledak ketika Tim Kurator PT PWS melayangkan somasi keras pada 24 Agustus 2023. Somasi tersebut mengungkap fakta mengejutkan: lahan seluas 27.328 m² yang dibayar pemerintah ternyata merupakan bagian dari SHGB Nomor 4/Tigaraksa milik PT PWS yang telah dijaminkan di perbankan sejak 2014.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini adalah kecerobohan sistemis. Bagaimana mungkin anggaran negara puluhan miliar digelontorkan untuk lahan yang status hukumnya tidak clean and clear?” tulis narasi kritis dalam tinjauan dokumen tersebut.
Rentetan Fakta yang Mengusik Rasa Keadilan Publik:
– Ancaman Pembongkaran Gedung: Akibat transaksi yang dianggap melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), kurator sempat mendesak pembongkaran bangunan RSUD Tigaraksa. Fasilitas publik yang dibangun dengan pajak rakyat kini tersandera konflik hukum.
– Pengembalian Dana yang Terlambat: Saudara TWS baru mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp32.820.980.000,00 pada Februari 2024, setelah konflik mencuat ke permukaan.
– Pemborosan Anggaran: Untuk menyelamatkan proyek, pemerintah akhirnya “terpaksa” membeli seluruh bidang tanah SHGB Nomor 4 seluas 91.935 m² dari PT PWS dengan nilai fantastis Rp39.844.900.000,00. Langkah ini dianggap sebagai upaya penyelamatan muka ( face-saving ) atas kelalaian awal dalam verifikasi aset.
Meski Laporan Akhir Feasibility Study (FS) tahun 2019 hanya mensyaratkan luas lahan sekitar 50.000 m², karut-marut hukum ini memaksa pemerintah memiliki lahan hampir dua kali lipat dari kebutuhan awal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Kecerobohan dalam proses pembebasan tanah ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah. Jika fungsi pengawasan internal berfungsi dengan baik sejak 2020, potensi kerugian waktu dan risiko hukum yang mengancam operasional RSUD Tigaraksa seharusnya bisa dihindari sejak dini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










