MUSI RAWAS UTARA – 12 Maret 2036- Praktik pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan tajam. Meski Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tegas, belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disinyalir mengabaikan aturan tersebut, memicu potensi kerugian negara akibat penggelembungan biaya penginapan dan perjalanan dinas yang diduga fiktif.
Temuan mengejutkan mengungkap bahwa sebanyak 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap nekat menggunakan standar biaya lama (Perpres 53/2023) yang telah dibatalkan Mahkamah Agung, ketimbang mematuhi SE Bupati Nomor 032/580/BPKAD. Akibat “pembangkangan” administratif ini, ditemukan selisih perhitungan mencapai Rp84.333.400,00.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, sejumlah Bendahara Pengeluaran mengaku tidak pernah mengetahui adanya SE tersebut. Hal ini memicu pertanyaan besar: apakah terjadi sumbat informasi yang disengaja, ataukah ini bentuk pengabaian kolektif terhadap instruksi kepala daerah?
Kritik paling pedas tertuju pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bapenda, dan Bappeda. Berdasarkan konfirmasi lapangan kepada pihak ketiga, ditemukan fakta memalukan:
– Akomodasi Bodong: Ditemukan klaim biaya hotel sebesar Rp6.810.000,00 padahal pelaksana perjalanan dinas tidak pernah menginap di hotel tersebut.
– Perjalanan “Hantu”: Sebanyak Rp78.339.650,00 anggaran tersedot untuk perjalanan yang instansi tujuannya mengonfirmasi bahwa pejabat/staf bersangkutan TIDAK PERNAH HADIR.
– Double Budgeting: Di Bagian Umum Sekretariat Daerah, ditemukan 13 transaksi perjalanan dinas yang dicatat ganda (double input) senilai Rp32.581.565,00.
Kondisi ini mencerminkan betapa lemahnya fungsi verifikasi pada PPTK dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD. Total akumulasi salah hitung dan ketidakpatuhan ini mencapai ratusan juta rupiah, yang meskipun diklaim telah disetor kembali ke Kas Daerah pada Mei 2025, tetap meninggalkan noda pada integritas birokrasi Muratara.
“Ini bukan sekadar salah hitung, tapi indikasi kuat lemahnya integritas moral dalam mengelola uang rakyat. Bagaimana mungkin perjalanan tidak dilakukan tapi laporannya lengkap dengan bukti bayar? Ini adalah tamparan keras bagi fungsi pengawasan Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD,” ujar sumber yang memahami hasil audit tersebut.
Praktik ini nyata-nyata menabrak PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan tertib administrasi dan ketaatan pada hukum. Ketidakmampuan para pejabat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban yang sah menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan anggaran yang sistemik di 17 SKPD.
Bupati Musi Rawas Utara dilaporkan telah menerima temuan ini dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. Namun, publik menanti apakah sekadar pengembalian uang sudah cukup, atau perlu ada sanksi disiplin tegas bagi para “pemain” anggaran di lingkup Pemkab Muratara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










