JAKARTA – 17 Maret 2026– Aroma busuk dugaan proyek fiktif kembali menyengat di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Sebuah skandal manipulasi dokumen proyek rehabilitasi irigasi senilai puluhan miliar rupiah mencuat ke publik, menyeret oknum berinisial H yang diduga kuat menggunakan “stempel” instansi pemerintah untuk melancarkan aksi penipuan sistematis.
Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, SH., MH., telah melayangkan somasi keras terhadap oknum H tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah klien mereka, PT Darmawan Putera Pratama, terjerembab dalam jerat kerugian materiil mencapai Rp1,49 miliar akibat janji manis proyek rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur yang diduga kuat hanyalah fatamorgana.
Berdasarkan dokumen somasi nomor 036/S/NR-99/III/2026, modus yang dijalankan tergolong sangat rapi dan berani. Oknum H diduga menyodorkan Surat Pesanan (SP) Paket Pekerjaan dengan nomor 06.498136.FC.5036.RBS.008.074.C tertanggal 24 Juni 2025.
Nilai kontrak yang dipampang pun sangat fantastis, yakni Rp56.470.000.000,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Ironisnya, dokumen yang memuat logo resmi Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air tersebut diduga kuat merupakan produk manipulasi atau palsu untuk memberikan kesan legalitas di mata korban.
“Nilai kontrak yang masif ini diduga sengaja digunakan sebagai instrumen pengelabuan. Nama perusahaan korban dicatut tanpa hak dalam administrasi yang seolah-olah resmi,” ungkap sumber hukum yang menangani kasus ini.
Akibat rangkaian tipu muslihat ini, PT Darmawan Putera Pratama mengklaim telah mengucurkan dana sebesar Rp1.496.554.200,-. Dana tersebut raib sebagai imbas dari permintaan uang muka atau biaya operasional yang didasarkan pada dokumen fiktif yang disuguhkan oleh oknum H.
Secara hukum, tindakan oknum H dinilai telah memenuhi unsur pidana berlapis, mulai dari Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), hingga Pasal 263 (Pemalsuan Surat) KUHP, serta regulasi terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dr. Nisan Radian menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 3×24 jam bagi terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik dan mengembalikan kerugian total. Jika diabaikan, jalur hukum pidana melalui Kepolisian Daerah (Polda) serta gugatan perdata akan segera ditempuh.
“Jika tidak ada pertanggungjawaban, kami pastikan perkara ini akan mendarat di meja penyidik Kepolisian,” tegas Dr. Nisan dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi manajemen BBWS Citarum. Tembusan somasi telah disampaikan langsung kepada Kepala BBWS Citarum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I.
Hal ini dilakukan mengingat nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bapak Muhammad Farij Arif Riyanto, SE., ST (NIP. 198204082010121003), ikut tercantum dalam dokumen yang diduga palsu tersebut. Publik kini menunggu, apakah ini murni ulah oknum luar atau terdapat celah pengawasan yang bocor di internal institusi plat merah tersebut sehingga dokumen negara bisa dipalsukan sedemikian rupa.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











