Asalammu’alaikum warohmatullahi wabarkatuh
Segalah puji bagi Allah Robb Semesta Alam, mengegemgam nafas serta memberi nikmat yang tak terhingga, Shalawat dan salam semoga tersanjung kepada Nabi Muhammad Solaulahualaihi Wasalam, keluarganya dan sahabatnya, serta seluruh umat manusia yang senantiasa meneggakkan Diinul Khaq.
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi. Terbit berdasarkan UUD’45 Pasal 28 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta diterbitkan oleh PT Cyber Nasional Group melalui portal berita cybernasional.co.id
Dewan Pembina :
1. Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N.
2. Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo SH MM
3. Budiman Sudjatmiko
5. Prof Dr Agus Supriyadi, S.Pd,.MPd
6. AKP Diyono
7. Sujud Sugiarto
Dewan Pakar/Ahli :
1. Dr. Yanto Iriyanto, S.H., M.H
2. Muhammad Dhany Afrihan, B.Sc., M.A., P.Hd.
Dewan Penasehat :
1. Doni Saputra, SE.MM
2. Gus Ulin Nuha Sodiq
3. Gus Nasrulloh
4. Kyai Moh Masykur
Penasehat Hukum :
1. Desi Desturi SH.MH
2. MUHAMAD SOLICHUDIN, SH.LLM
Komisaris
Didi Hariansyah
Komisaris utama
Bobi Irawan
Direktur
Kusmiadi
Dewan Redaksi :
Didit Sandra Ahustia
Pemimpin Redaksi
kusmiadi
ITE & Desain Grafis
1. Harry Parelta
2. Casroni
Redaktur Executive
1. Derry Albert
Biro Nasional
1. Waluyo
2. Pujiono
3. Alam Samudra
4. Rio Fernando
5. Bayu Pradana
6. Rizki Triyanto Putra
BIRO DAN WARTAWAN
JAKARTA RAYA
1. Bambang Heri Poernomo
A. Jakarta Timur
1. Wahyu Pratama (Kabiro)
JABAR
A. Bogor
1. Abdul Jabar
JAWA TIMUR
A. Sumenep
1.
JAWA TENGAH
A. Biro Karesidenan Kedu Selatan (Jateng)
1. Eka Setiawan
2. Tama Pradana
A. Semarang :
1. Bastian (Kabiro)
B. Kebumen.
1. Khayati
2.
C. Kendal.
1. Rahmatullah (Kabiro)
2. Munadi Hadi Pratitno
D. SOLO
1. Suyanto (Kakorwil Karesiddenan Surakarta)
E. Brebes
1. Susworo (Kabiro)
BALI
SULAWESI TENGAH.
1. M Faisal Taib (Kaperwil)
A. Banggai Laut
1. Salim Laziamu (Kabiro)
SULAWESI SELATAN
1. Suwardi S.Pd (Kaperwil)
SULAWESI UTARA
PAPUA
ACEH
1. Amril (Kaperwil)
2. Johan Akmal SH
SUMATRA UTARA
1. A .AL-Habsyi (Kaperwil)
SUMATRA BARAT
SUMATRA SELATAN
1. Wardani (Kaperwil).
A. Lubuk Linggau
B. LAHAT.
1. Joni
2.
RIAU
1. Jhonri Prisco Hutabarat (Kaperwil)
A. SIAK
1. Masniar (Kabiro)
2.
KEPULAUAN RIAU
1. Dibutuhkan
BENGKULU
1. Dibutuhkan
LAMPUNG
1. Dibutuhkan
Akta Pendirian :
IZIN PERUSAHAAN PT. CYBER NASIONAL GROUP.
NOTARIS: DWI SUSWANTI S.H., M.Kn.,
Akta Notaris Nomor : 209 Tanggal 21 Maret 2025
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : AHU-0025016.AH.01.01. TAHUN 2025
PENYELENGGARA SISTEM ELIKTRONIK (PSE) PB-UMKU : 230325000086600000001
Nomor TDPSE – 023173.1/DJAI.PSE/03/2025
kode KBLI : 63122 – 73100 – 58130 –60202
NOMOR INDUK BERUSAHA : 230325000866
NOMOR : NPWP : 1000 0000 0121 4492
KANTOR PUSAT REDAKSI CYBER NASIONAL
Jln: Lumbu Timur Blok A2. No.06. RT.01 RW. 03. Kel. Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawa Lumbu. Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Website : www.cybernasional.co.id
Email : ptcybernasionalgroup@gmail.com
Hotline :
WhatsApp : 0857 4292 2427
WhatsApp : 0822 9729 3443
Kode Etik Redaksi cybernasional.co.id dan Perusahaan PT Cyber Nasional Group
1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan dilengkapi dengan kartu identitas, serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Wartawan dilarang meminta uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan kami atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan cybernasional.co.id , Atau bisa menghubungi kami Redaksi cybernasional.co.id melalui surat dan atau hotline kami menyertakan identitas pelapor.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi cybernasional.co.id
5. Permintaan untuk ralat, koreksi,revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh cybernasional.co.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke ptcybernasionalgroup@gmail.com menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut link tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.