MUARA ENIM –3 Januari 2026– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemantauan intensif terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim periode 2020 hingga 2024. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemantauan terkini, terdapat beberapa catatan krusial terkait kepatuhan pemerintah daerah:
BPK mencatat bahwa Pemkab Muara Enim telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi, khususnya terkait kendala Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) yang sebelumnya tidak menyampaikan laporan keuangan tahun 2023. Namun, proses ini belum sepenuhnya tuntas. BPK mendorong Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah strategis dalam memperbaiki manajemen sistem pelaporan keuangan PD SPME agar laporan tahun 2023 dapat segera diselesaikan.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi poin evaluasi agar sistem pengawasan internal di tingkat SKPD diperketat.
BPK juga menyoroti aspek penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai. Perbaikan administrasi aset menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya potensi kerugian daerah atau sengketa lahan di masa mendatang.
Ketua/Perwakilan BPK (atau sebutkan nama pejabat terkait) menegaskan bahwa percepatan tindak lanjut rekomendasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab nyata pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola uang rakyat.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










