PALEMBANG, SUMSEL –14 Desember 2025– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya permasalahan serius dalam Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2024. BPK menilai penganggaran BKBK senilai Rp2.141.561.993.237,00 (Rp2,14 Triliun) belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, dan berpotensi memperburuk beban fiskal.
Temuan ini diungkapkan dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK: LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 (atas Laporan Keuangan TA 2023) dan LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 (atas Pengelolaan APBD TA 2023 s.d. Semester I 2024).
BPK menyoroti beberapa aspek tata kelola keuangan yang bermasalah:
– Penganggaran Global (Gelondongan): Anggaran BKBK dianggarkan secara global tanpa rincian yang terukur dan belum didasarkan pada alokasi rinci per kabupaten/kota (realisasi 88,58%). Praktik ini dinilai lemah dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.
– Beban Keuangan Daerah: Penganggaran BKBK yang besar dan terus meningkat sejak tahun 2021 hingga 2024 dinilai membebani keuangan daerah, terutama di tengah rendahnya kemampuan Pemprov Sumsel untuk mengembalikan kewajiban (utang).
– Dasar Hukum Lemah: Ketiadaan aturan rinci mengenai mekanisme perencanaan pemberian Belanja BKBK dalam Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 menjadi alasan TAPD Sumsel membuat penganggaran secara global.
– Pendapatan Tidak Realistis: Penganggaran pendapatan (seperti PAD dan DBH) tidak didasarkan pada potensi riil dan melebihi alokasi yang ditetapkan, yang menciptakan defisit tersembunyi.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Gubernur Sumsel sebagai penanggung jawab utama pengelolaan APBD, didesak untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Permasalahan ini berdampak langsung pada masyarakat Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memerlukan kepastian alokasi dana BKBK untuk pembangunan.
BPK mencatat bahwa upaya tindak lanjut Pemprov Sumsel dalam mengatasi akar masalah tata kelola anggaran masih minim dan belum tuntas.
“Penganggaran Belanja BKBK Pemprov Sumsel sebesar Rp2,14 triliun secara ‘gelondongan’ menunjukkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Praktik ini berpotensi menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran dan membebani APBD di tengah defisit yang terjadi,” demikian kutipan dari Tim Redaksi Prima. “Gubernur Sumsel harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara substansial, bukan sekadar administratif, untuk menjamin tata kelola keuangan yang sehat.”
BPK merekomendasikan Pemprov Sumsel untuk menyusun rencana aksi komprehensif guna mengatasi defisit dan menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil untuk memastikan anggaran bersifat realistis.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










