Bandung, 10 November 2025- – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya penggunaan kas yang telah ditentukan peruntukannya sebesar Rp135.189.469.670,00 yang digunakan untuk kegiatan lain, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru.
Temuan ini berfokus pada dana kurang salur bagi hasil pajak yang seharusnya dialokasikan sesuai peruntukan, namun digunakan untuk kegiatan yang berbeda.
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat untuk mengambil sejumlah langkah korektif, terutama dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah.
Rekomendasi Utama BPK kepada Gubernur Jawa Barat:
– Pemulihan Dana: Menginstruksikan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) selaku Bendahara Umum Daerah untuk segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan tidak sesuai peruntukan, dengan nilai total Rp135,19 Miliar (dibulatkan).
– Perbaikan Tata Kelola: Meningkatkan optimalisasi manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas, dan memastikan penggunaan kas di masa mendatang sesuai peruntukan.
– Kepatuhan Pencairan: Menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan saat memproses pencairan dana.
Gubernur Jawa Barat segera menanggapi temuan BPK dengan menginstruksikan langkah-langkah yang sejalan dengan rekomendasi BPK kepada Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Instruksi Gubernur tersebut mencakup:
Optimalisasi manajemen Kas Daerah dan penetapan SOP Pengelolaan Kas.
Memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak sebesar Rp135.189.469.670,00 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Mengarahkan penggunaan kas agar selalu sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan di masa mendatang.
Menekankan kepatuhan penuh terhadap ketentuan penggunaan kas dalam proses pencairan dana.
Seluruh tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menjalankan semua rekomendasi BPK demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Tindakan cepat ini menunjukkan upaya serius Pemprov Jabar dalam memperbaiki tata kelola dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










