MUARA ENIM – 6 Januari 2025– Akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kedapatan kembali gagal menyajikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024. Imbasnya, dana publik senilai miliaran rupiah kini berada dalam status “tidak meyakinkan”.
Berdasarkan data yang dihimpun dari LHP BPK atas LKPD Muara Enim, PD SPME tampak seolah kebal terhadap tertib administrasi. Hingga batas akhir pemeriksaan pada 10 Mei 2025, perusahaan plat merah ini belum juga menyerahkan laporan keuangan unaudited.
Ketidakpatuhan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan pelanggaran nyata terhadap Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 dan Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023. Kondisi ini memperparah catatan buruk tahun sebelumnya, di mana BPK secara tegas merekomendasikan pembenahan total atau opsi pailit.
Dampak dari “bobroknya” pelaporan ini sangat fatal. Nilai investasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 kini tidak dapat diyakini kewajarannya. Dengan kata lain, nasib uang rakyat sebesar Rp3,2 miliar tersebut menjadi misteri karena tidak didukung data keuangan yang transparan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berdalih bahwa mandegnya pelaporan ini dipicu oleh Direktur Utama definitif yang sedang terjerat proses hukum, sehingga akses data menjadi terbatas. Selain itu, keterbatasan SDM ahli untuk melakukan kajian going concern (keberlanjutan perusahaan) menjadi alasan klise yang kembali mencuat.
Namun, pengamat kebijakan publik menilai alasan ini sangat lemah. “Masalah internal direksi tidak boleh menyandera transparansi keuangan negara. Jika SDM terbatas, mengapa BUMD ini terus dipertahankan tanpa evaluasi radikal?”
Meski Pemkab telah mengambil langkah darurat dengan menunjuk Plt. Dewan Pengawas dan membuka seleksi direksi baru melalui Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/V/2025, publik masih menunggu langkah berani: Apakah PD SPME layak dipertahankan atau sebaiknya dibubarkan?
Bupati Muara Enim menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk opsi mengajukan permohonan pailit ke Kemenkumham jika hasil kajian menunjukkan perusahaan sudah tidak sehat secara finansial.
Kini, bola panas ada di tangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Akankah kepemimpinan baru mampu membersihkan “benang kusut” di PD SPME, atau BUMD ini hanya akan terus menjadi beban bagi APBD Kabupaten Muara Enim?
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










