
PATI,JAWA TENGAH, 3 September 2025— Kebijakan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, kembali disorot tajam setelah Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menemukan fakta baru terkait mutasi 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Desa (Sekdes). Mutasi yang dianggap tidak adil ini dituding sebagai langkah politis untuk membuka “ladang” baru bagi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Sementara 43 ASN Sekdes dipindahkan, 31 ASN lainnya justru dibiarkan aman di posisinya.
Tiga dari puluhan ASN yang menjadi korban mutasi tersebut telah memberikan kesaksian di hadapan Pansus, membenarkan bahwa kebijakan ini dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Kesaksian mereka menguak dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Fatkur, Sekdes Srikaton, Kecamatan Kayen, menceritakan pengalamannya yang penuh kejanggalan. Ia dipindahkan secara mendadak ke kantor Kecamatan Gunungwungkal, berjarak sekitar 20 kilometer dari desa asalnya. Yang lebih ironis, surat pemberhentiannya tidak pernah ia terima. Sebagai gantinya, ia hanya diberi selembar kertas kosong yang dimasukkan ke dalam map, dan momen itu diabadikan melalui foto.
“Kertas kosong itu ditaruh di stopmap, lalu diserahkan kepada saya. Difoto, katanya sebagai simbolis penyerahan surat pemberhentian. Tapi ketika saya tanya, ‘Kenapa suratnya tidak ada? Apa salah saya?’, tidak ada jawaban yang jelas,” ungkap Fatkur, menunjukkan betapa minimnya profesionalisme dan penghargaan terhadap prosedur birokrasi.
Hal serupa dialami oleh Diyah, Sekdes Kutoharjo, yang dimutasi ke kantor Kecamatan Pati setelah mengalami isolasi sosial di kantor desanya. Sejak pertengahan tahun 2024, Diyah mengaku tidak lagi dilibatkan dalam rapat atau kegiatan penting desa oleh Kepala Desa (Kades).
“Saya sering ditinggal saat ada rapat, tapi tetap melayani warga. Namun, saat akan ada pengisian perangkat desa, saya justru tidak dilibatkan. Bahkan, ketika Kades butuh tanda tangan saya untuk pembelian mobil, saya tolak karena tidak sesuai prosedur. Ini menunjukkan ada tekanan dari atasan agar saya menuruti kemauan mereka yang tidak prosedural,” kata Diyah.
Tekanan terhadap Diyah semakin kuat, bahkan melibatkan Camat, yang memintanya untuk menandatangani dokumen pembelian mobil yang diduga bermasalah.
Kasus Parnoto, Sekdes Ngastorejo, Kecamatan Jakenan, semakin mempertegas dugaan adanya konflik kepentingan di balik mutasi ini. Parnoto menduga pemindahannya ke kantor kecamatan terkait dengan perbedaan pendapatnya dengan Kades mengenai penempatan proyek fisik.
“Seharusnya, setelah musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), perubahan lokasi proyek harus melalui musyawarah desa (musdes) dan disetujui BPD. Namun, yang terjadi, proyek jalan yang direncanakan tidak dibangun, justru jalan lain yang mengarah ke rumah Pak Kades yang dicor duluan,” jelas Parnoto. Kesaksian ini mengindikasikan kuat adanya penyimpangan anggaran dan proyek yang dilakukan demi keuntungan pribadi Kades, dan Sekdes yang menolak korupsi justru menjadi korban.
Dari berbagai kesaksian dan temuan Pansus, muncul asumsi bahwa kebijakan mutasi ini bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan strategi sistematis untuk mengosongkan jabatan Sekdes. Kekosongan ini diduga dimanfaatkan untuk menempatkan “orang-orangnya” yang loyal dan bersedia terlibat dalam praktik-praktik yang tidak transparan.
Seorang anggota Pansus secara blak-blakan menyebutkan, “Bupati dengan mudah menerbitkan SK mutasi, ini dimungkinkan untuk mendapat kekosongan Sekdes sehingga bisa menjadi sumber pendapatan dan ditempati oleh orang-orangnya.” Pernyataan ini menunjukkan betapa bobroknya sistem birokrasi di Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo.
Kasus ini menjadi cerminan nyata kegagalan kepemimpinan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan. Kebijakan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan para ASN secara personal, tetapi juga merusak tatanan birokrasi, mengancam pelayanan publik, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. DPRD dan masyarakat kini menanti langkah tegas dari Bupati Pati untuk menjelaskan dan bertanggung jawab atas kekacauan ini.
Publisher -Red