
CN-Siak, 10 Juni 2025 – Baru sehari menjabat sebagai Bupati Siak periode 2025-2030, Afni Zulkifli langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan. Pada Senin (9/6/2025), kunjungan perdana Bupati perempuan pertama di Siak ini ke Rumah Alam Bakau di Dusun I Karanganyar, Kecamatan Sungai Apit, berujung pada penemuan mengejutkan: ribuan tual kayu jenis Mahang diduga ilegal di aliran Sungai Raya, Kampung Rawamekarjaya.
Mantan Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini terkejut melihat timbunan kayu yang diperkirakan siap angkut tersebut tersembunyi rapi di balik rimbunnya tanaman air bakung dan mangrove di tepi sungai.
Tanpa menunda, Bupati Afni Zulkifli segera melaporkan penemuan ini kepada Polsek Sungai Apit. Ia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pemilik serta asal-usul ratusan kubik kayu tersebut.
“Jika tidak ada dokumennya, berarti ilegal. Meskipun kayu Mahang bukan jenis yang dilindungi, proses pemanfaatannya tetap harus melalui mekanisme perizinan yang sah,” tegas Bupati Afni. Ia menambahkan dugaannya bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari hutan alam, bukan hutan industri. “Saya khawatir kayu ini ditebang dari hutan alam yang lokasinya tidak jauh dari sini,” ujarnya.
Menurut Afni, praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin merugikan daerah. “Jika benar kayu tersebut ditebang di wilayah Kabupaten Siak tanpa izin, maka Pemerintah Kabupaten kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih lagi, kayu-kayu ini diangkut melalui jalan yang dibangun dengan uang rakyat,” kritiknya.
Bupati Afni Zulkifli mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak melakukan penebangan hutan alam yang dilindungi.
Publisher -Red
Reporter CN- Jph