
Lubuklinggau, CN – Setelah penantian lebih dari lima tahun, Tim Macan Linggau Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan buronan kasus penipuan perumahan syariah PT Buraq Nur Syariah (PT BNS), Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana. Tersangka ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Penangkapan Tika Wulandari bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi, melalui Kepala Satreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar. Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus, Ipda M. Dodi Rislan, bersama beberapa anggota Tim Macan Linggau segera diberangkatkan menuju Kota Depok untuk memverifikasi informasi keberadaan tersangka.
Saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, tersangka DPO sudah kita amankan,” ujarnya singkat.
Kasus penipuan perumahan syariah PT BNS ini melibatkan setidaknya 430 korban dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Tika Wulandari telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Selatan serta DPO Polres Lubuklinggau sejak 14 April 2021.
Publisher -Red
Reporter CN – Wardani