BREBES – 01 Februari 2026– Nasib tragis menimpa Adeng Saputra, seorang buruh bongkar muat asal Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan perlindungan sosial, Adeng harus kehilangan ibu jarinya akibat kecelakaan kerja dan terpaksa menanggung biaya medis hingga belasan juta rupiah secara mandiri.
Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik manipulasi status kecelakaan kerja dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pengusaha terhadap keluarga korban.
Adeng, yang diketahui telah bekerja selama lebih dari dua tahun kepada seorang pengusaha berinisial K, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerusakan saraf dan tulang pada ibu jarinya.
“Kejepit sampai pecah (tulang), terlihat bagian dalamnya dan sudah tidak bisa digerakkan. Rekan kerja langsung membawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk penanganan awal,” ujar Adeng saat ditemui di kediamannya, Minggu (1/2/2026).
Kondisi luka yang parah membuat Adeng harus dirujuk ke RS Bunda Brebes untuk menjalani tindakan amputasi. Akibat insiden ini, Adeng kini menyandang cacat permanen yang menghambat kemampuannya mencari nafkah sebagai tulang punggung keluarga.
Istri korban, Dunisah, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengaku sempat diminta oleh pihak manajemen perusahaan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut sebagai kecelakaan kerja kepada pihak medis maupun otoritas terkait.
“Saya diminta bilang kalau itu bukan kecelakaan kerja, katanya supaya tidak ribet urusannya,” ungkap Dunisah.
Dalam kondisi tertekan dan kelelahan, Dunisah mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberikan kesempatan untuk memahami isinya secara jelas. “Saya pusing, kurang tidur, dan tidak pakai kacamata saat itu. Saya hanya diminta tanda tangan saja,” tambahnya.
Meski insiden terjadi di lingkungan kerja, perusahaan diduga enggan bertanggung jawab sepenuhnya. Biaya operasi sebesar Rp12 juta terpaksa ditanggung oleh keluarga korban. Ironisnya, pihak perusahaan justru mengarahkan keluarga korban untuk menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna menekan biaya, bukannya menggunakan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat berharap ada tanggung jawab nyata. Meskipun status saya dianggap pekerja luar, tapi ini terjadi saat bekerja. Biaya 12 juta itu sangat berat bagi kami,” keluh Adeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha berinisial K belum memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan iktikad baik untuk membantu proses pemulihan korban.
Kasus yang menimpa Adeng Saputra menjadi potret buram perlindungan tenaga kerja di daerah. Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi, didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Praktik pengabaian hak buruh dan dugaan pemaksaan penggunaan SKTM untuk kasus kecelakaan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional. Keluarga berharap keadilan ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa buruh-buruh kecil lainnya di Kabupaten Brebes.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Teguh
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













