JAKARTA – 6 April 2026- Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dipaksakan naik setiap tahun kini memicu simalakama. Alih-alih efektif menekan konsumsi, tingginya harga rokok legal justru disinyalir menjadi “karpet merah” bagi suburnya peredaran rokok ilegal di pasar gelap. Fenomena rokok seharga Rp10.000 per bungkus kini bukan lagi sekadar rumor, melainkan tamparan keras bagi kewibawaan pengawasan otoritas terkait.
Disparitas harga yang brutal menjadi pemicu utama. Ketika rokok legal premium merangkak naik ke angka Rp30.000 hingga Rp45.000, pasar bawah justru dibanjiri produk tanpa pita cukai dengan harga sepertiganya. Munculnya varian murah seperti Lodije atau Minak Djinggo di jalur resmi memang menjadi alternatif, namun pesona rokok ilegal tanpa cukai yang jauh lebih murah terlanjur merambah pelosok hingga sudut kota.
Kondisi ini mengindikasikan adanya pergeseran paksa konsumsi masyarakat. Rakyat kecil yang daya belinya kian tergerus diduga kuat lebih memilih melanggar aturan demi memenuhi kebutuhan, ketimbang harus membayar pajak yang dirasa kian tak masuk akal.
Memasuki awal 2026, Bea Cukai mengklaim telah menyita ratusan juta batang rokok ilegal di berbagai titik, termasuk di jantung ibu kota Jakarta. Namun, masifnya angka penyitaan ini patut dicurigai hanya sebagai fenomena “gunung es”. Di balik penindakan yang diekspos, jutaan batang lainnya diduga tetap mengalir deras melalui jalur-jalur tikus yang kian terorganisir.
Lemahnya pengawasan atau mungkin adanya potensi “permainan” di celah kebijakan membuat peredaran rokok tanpa pita cukai ini seolah tak terbendung, meski operasi penindakan terus digencarkan.
Masyarakat harus menyadari bahwa rokok dengan harga di bawah Rp15.000 terutama yang dijual secara sembunyi-sembunyi pada malam hari memiliki indikasi kuat sebagai barang ilegal. Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas mengancam pidana penjara bagi siapapun yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita resmi.
Meskipun secara kasat mata perbedaan bisa dilihat dari kualitas kemasan dan keaslian pita cukai, namun selama disparitas harga tetap menganga lebar akibat beban cukai yang mencekik, pasar gelap akan selalu menemukan cara untuk tetap bernapas, menantang hukum, dan merugikan pendapatan negara.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Hans
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











Lumayan