KEBUMEN – Kunjungan media ke lokasi penambangan di Rowokele, Kebumen, yang dioperasikan oleh PT. ANEKA BANGUN SARANA (ABS) pada Rabu, (29/10/2025), pukul 11.00 WIB, telah membuka tabir kontradiksi antara bantahan perusahaan dan fakta lapangan. Kontradiksi ini tidak hanya memperkuat keluhan warga mengenai polusi debu yang meresahkan, tetapi juga menyeret nama besar PT Trada (PT Putra Ramadhan) perusahaan yang secara historis dikaitkan dengan Bupati Kebumen sebagai pemegang kendali utama.
Di Kantor PT ABS Jatiluhur, Rowokele, pihak perusahaan yang diwakili oleh Mas Deni bersikeras menepis tudingan bahwa operasi mereka menjadi pemicu polusi debu yang dikeluhkan warga:
Bantahan Mas Deni: “Bukan dari sini, Pak. Di sini [PT. ABS] hanya menyediakan pasir, batu, dan material lain. Setahu saya tidak ada dari sini yang bawa material tanah urug. Tugas saya hanya menyiapkan barang, tapi kalau data keluar masuk kendaraan ada tugas sendiri.”
Ironisnya, saat wawancara berlangsung, sebuah truk dump berwarna merah yang sarat membawa material urugan wadas (tanah urug) terlihat jelas terparkir di depan Kantor PT ABS Jatiluhur.
Menghadapi bukti yang tak terbantahkan ini, pihak di lokasi segera melontarkan alibi defensif, mengklaim bahwa material tersebut:
– “Hanya untuk kalangan sendiri, tidak dijual belikan.”
– Digunakan untuk proyek internal seperti pengurugan “dapur-dapur” Mbg milik sendiri dan pembangunan pom bensin di Desa Selokerto cepat PT Rama Gombong.
Klaim bahwa galian C hanya untuk konsumsi internal menimbulkan kecurigaan serius mengenai upaya menghindari pengawasan komersial dan pertanyaan tentang kepatuhan izin operasional.
Titik balik pengungkapan ini terjadi ketika Deni mengalihkan tanggung jawab perizinan dan kendali bisnis kepada perusahaan induk:
Pengakuan Keterkaitan: “Setahu saya sudah ada izin galian C, Pak. Tapi kalau Bapak mau lebih jelas, bisa ke kantor pusatnya PT Trada yang dekat dengan stasiun Gombong, PT ABS kan hanya anak perusahan dari PT Trada, Pak. Kesana aja,” ujar Deni.
Ketika media mendatangi Kantor PT Trada di dekat Stasiun Gombong, upaya klarifikasi terganjal. Media hanya diterima oleh satpam yang menyampaikan bahwa “Pak Agus lagi di luar kota” dan menyatakan bahwa hanya Pak Agus yang paham terkait maksud dan tujuan media. Permintaan kontak Pak Agus ditolak dengan alasan “harus izin dulu.” Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi resmi dari PT Trada.
Tuntutan Kritis: Hentikan Polusi, Ungkap Konflik Kepentingan!
Masyarakat dan publik menuntut Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum untuk tidak terperdaya oleh manuver alibi dan pergeseran tanggung jawab korporasi ini.
– Audit Total Jaringan Bisnis: Dinas terkait dan penegak hukum harus segera melakukan audit total terhadap PT. ANEKA BANGUN SARANA (ABS) dan PT Trada. Verifikasi harus mencakup legalitas perizinan tambang Galian C, terutama izin untuk penambangan dan pengangkutan material urug (wadas/tanah), serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan antara kepentingan bisnis korporasi dan jabatan publik.
– Penindakan Truk Tanpa Etika: Terlepas dari klaim “internal” atau komersial, semua truk pengangkut material yang keluar dari lokasi wajib tunduk pada aturan lingkungan (menggunakan terpal penutup dan membersihkan roda) untuk mencegah debu yang mematikan. Kesehatan publik bukanlah properti ‘kalangan sendiri’ yang boleh diabaikan demi kepentingan bisnis politik.
– Klarifikasi Terbuka dari Pemilik: Bupati Kebumen, yang disebut sebagai pemilik/pengendali PT Trada, wajib memberikan klarifikasi terbuka mengenai keterlibatannya dan tanggung jawab perusahaannya terhadap polusi dan kontradiksi operasional di Rowokele.
Pemerintah Kabupaten Kebumen harus segera menghentikan aktivitas yang menimbulkan polusi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan, tanpa memandang afiliasi politik.
Publisher -Red





