JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung hari ini, Selasa (3/3), di depan Gedung DPRK Aceh Singkil memicu skandal besar yang menarik perhatian publik nasional. Aksi yang diklaim sebagai aspirasi murni masyarakat tersebut kini dituding sebagai “demo settingan” menyusul temuan keterlibatan pejabat struktural aktif dan praktik manipulasi profesi yang terstruktur.
Pemerhati daerah, Budi Harjo, melontarkan kritik pedas dengan menyebut aksi ini “tidak murni”. Fakta mengejutkan terungkap dengan hadirnya salah satu pejabat aktif setingkat Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di tengah barisan massa.
“Jika pejabat struktural sudah turun ke jalan dan membaur dalam barisan aksi, ini bukan lagi aspirasi rakyat, melainkan mobilisasi kekuasaan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023,” tegas Budi Harjo. Keterlibatan pejabat ini diduga kuat bertujuan untuk mengarahkan opini publik demi kepentingan penguasa tertentu.
Kecurigaan publik semakin menguat dengan fakta bahwa koordinator aksi tersebut adalah seorang oknum yang menjalankan tiga peran sekaligus: Koordinator Lapangan, Wartawan aktif, dan Tenaga Kontrak di lembaga pendidikan daerah.
Peran ganda ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang independensi pers. Dewan Pers di Jakarta didesak untuk bertindak tegas terhadap oknum yang menggunakan kartu pers sebagai “tameng” untuk menggerakkan massa atas pesanan pihak tertentu.
Di bawah komando koordinator yang juga oknum wartawan tersebut, aksi hari ini terpantau melibatkan anak-anak di bawah umur. Pelibatan anak dalam kerumunan massa yang diatur oleh oknum birokrasi adalah bentuk eksploitasi kejam terhadap hak anak demi menciptakan kesan “gerakan rakyat”. Hal ini merupakan delik pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melihat kuatnya indikasi rekayasa dan pelanggaran sistematis hari ini, lembaga pusat diminta segera turun tangan:
– Kemenpan-RB & Kemendagri: Segera memeriksa pejabat Disdikbud dan tenaga kontrak yang terlibat dalam aksi massa pada jam kerja.
– Dewan Pers: Mencabut legitimasi oknum wartawan yang merangkap sebagai koordinator aksi demi menjaga marwah pers nasional.
– Komnas HAM: Melakukan investigasi atas dugaan eksploitasi anak yang dimobilisasi dalam skenario politik jalanan ini.
Suara rakyat tidak boleh “dipalsukan” oleh tangan penguasa. Penegakan hukum di depan Gedung DPRK hari ini menjadi pertaruhan apakah demokrasi kita masih murni atau sudah menjadi alat kepentingan birokrasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










