
Jakarta,29! Agustus 205– Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait insiden yang terjadi saat unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Jakarta. Melalui seruan bernomor 01/S-DP/VIII/2025, Dewan Pers mengingatkan semua pihak, baik media, jurnalis, maupun aparat keamanan, untuk mematuhi koridor kerja profesional dan menjunjung tinggi keselamatan saat meliput dan mengamankan aksi demonstrasi.
Dalam rilisnya, Dewan Pers menekankan kembali pentingnya profesionalitas kerja media dalam melaporkan setiap peristiwa, termasuk unjuk rasa. Media massa diimbau untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Penyampaian fakta harus dilakukan secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas,” demikian bunyi seruan tersebut.
Selain itu, Dewan Pers juga secara khusus mengingatkan para jurnalis dan wartawan yang bertugas di lapangan agar senantiasa waspada dan memprioritaskan keselamatan diri. Keselamatan menjadi hal utama yang harus diperhatikan agar mereka dapat melaksanakan tugas peliputan dengan optimal dan aman.
Seruan ini juga secara tegas ditujukan kepada aparat keamanan yang bertugas di lapangan. Dewan Pers meminta agar aparat menjaga dan melindungi keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Peran jurnalis sangat vital dalam memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Seruan ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap insiden yang berpotensi membahayakan jurnalis saat meliput unjuk rasa. Diharapkan, rilis ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia.
Publisher -Red