BANYUWANGI – Dugaan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman resmi masuk ke ranah hukum. Indra, didampingi tim pendamping hukumnya, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026).
Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi oleh Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan fitnah serta ancaman yang dinilai telah merugikan nama baik serta keamanan pribadi pelapor.
Indra menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah berbagai tudingan dan ancaman yang ia terima dinilai sudah melampaui batas dan berdampak pada reputasinya di tengah masyarakat.
“Laporan ini kami buat agar semuanya menjadi terang secara hukum. Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dugaan fitnah dan pengancaman yang saya alami,” ujar Indra usai menyerahkan laporan di Mapolresta Banyuwangi.
Sementara itu, Ari Bagus Pranata menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Menurutnya, tindakan pencemaran nama baik maupun pengancaman memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi warga yang merasa dirugikan oleh tindakan intimidasi maupun tudingan yang tidak berdasar,” tegas Ari.
Pihak pelapor kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polresta Banyuwangi. Berdasarkan prosedur kepolisian, pihak-pihak terkait diperkirakan akan segera dimintai keterangan untuk mengklarifikasi duduk perkara yang dilaporkan tersebut.
Langkah hukum ini menjadi penegasan bahwa persoalan tersebut kini telah berpindah dari sekadar opini publik menjadi obyek penyelidikan resmi kepolisian. Perkembangan kasus ini pun diperkirakan akan terus dipantau oleh masyarakat di Banyuwangi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










