
Muara Enim, 17 September 2025 – Seorang wartawan di Muara Enim, Sumatera Selatan, diduga menerima ancaman dari oknum yang mengaku sebagai pemilik proyek Peningkatan Jalan di Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat. Ancaman ini muncul setelah proyek yang dianggarkan APBD Kabupaten Muara Enim 2025 tersebut menjadi sorotan publik karena dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Peristiwa ini berawal dari pemberitaan di berbagai media dan media sosial yang menyoroti kualitas proyek jalan tersebut. Merasa tidak terima, seseorang dengan nomor WhatsApp 0821 – 623 – 292 diduga mengirimkan pesan ancaman kepada wartawan pada Rabu (17/09/2025).
Kronologi Dugaan Ancaman
Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, oknum tersebut mengirimkan pesan bernada kasar dan provokatif. Pesan tersebut menggunakan logat daerah setempat dan mencoba merendahkan profesi wartawan. “Tidak usah kau ingin tahu, sudahlah kau pura-pura hebat tidak akan bagus kau sendirian dunia ini,” tulis oknum tersebut.
Wartawan tersebut membalas dengan tegas, “Ini uang negara, bukan hebat, itu hak wartawan membuat berita.”
Percakapan terus berlanjut. Oknum kontraktor kembali menantang dengan mengatakan, “Silakan kau laporkan sampai ke Tuhan, kalau memang kau melawan. Sampai kemana nian kehebatan kau.”
Wartawan membalas dengan tenang, menjelaskan bahwa tugas jurnalis adalah memberitakan temuan di lapangan, termasuk terkait proyek pemerintah. Namun, balasan ini justru memicu emosi oknum tersebut. Ia kembali melontarkan kata-kata kotor dan ancaman fisik. “Hati-hati kalau naik motor,” tulisnya.
Ancaman Pidana dan Perlindungan Jurnalis
Merasa keselamatan dirinya terancam, wartawan yang identitasnya tidak disebutkan ini berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. “Saya merasa tidak nyaman dan akan melaporkan hal ini ke polisi karena ada bukti chat kata-kata kotor dan ancaman,” ujarnya.
Pemberitaan dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pelaku yang dengan sengaja menghalangi atau mengancam tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Bunyinya, “Setiap orang yang secara sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi kerja pers. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati. Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan kebebasan berpendapat dan transparansi publik.
Publisher -Red