
Kabupaten Semarang CN – Sebuah Gudang yang berlokasi lokasi di jalan Hasanudin Randugunting Kelurahan Jatijajar Kecamatan. Bergas. Kabupaten.semarang diduga kuat tempat penampungan BBM Subsidi yang di kumpulkan oleh truk dengan cara membeli dari SPBU ke SPBU oleh mafia Migas, Senin 28 April 2025.
Dugaan tersebut di perkuat saat membuntuti sebuah armada truk bak Oren yang hendak bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15 yang berlokasi di jalan Hasanudin randugunting.kelurahan jatijajar kecamatan. Bergas. Kabupaten.semarang lalu,
Menurut keterangan sala satu warga Jatijajar yang namanya enggan disebutkan mengatakan “BBM subsidi hasil tersebut dari hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU mulai dari wilayah Salatiga sampai ke kabupaten Semarang,
Ia juga mengatakan “Dulunya gudang itu buat untuk cucian motor atau mobil mas, setelah di jual dengan orang lain, tapi buat bengkel alat berat dulu, kalau sekarang saya juga mencurigainya, karena dulu tidak tertutup kenapa sekarang menjadi tertutup, bukan hanya saya yang mencurigainya tetapi warga juga curiga mas, karena setiap sore sampai malam ada banyak mobil truk pada masuk kesana mas, Jelasnya.
Informasi juga di sampaikan warga Jatijajar lainnya bahwa pemilik gudang tersebut berinisial E. Yang sudah menyewa rumah tersebut untuk dibuat gudang yang saat ini diduga kuat buat penimbunan BBM solar subsidi.
Perlu diketahui perbuatan pemilik rumah yang digunakan sebagai gudang dan penyalahgunaan BBM Subsidi melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Yang ancaman pidananya sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan,
Hal tersebut mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal.23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah ).
C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah )
D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah,)
Setelah berita ini di naikkan di harapkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), Polres Semarang dan Polda Jateng serta Mabes Polri bisa segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para mafia BBM subsidi untuk kepentingan pribadi. (Red).