
MEDAN, Selasa, 22 Juli 2025 – Jumlah korban dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah terus bertambah. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 miliar, para korban, didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., kembali melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara pada Senin, 21 Juli 2025.
Dedek Pradesa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 378 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejanggalan dalam kasus ini semakin mengemuka setelah pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah memberikan klarifikasi melalui media sosial TikTok. Henry Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut.
“Sangat aneh. Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?” ujar Pakpahan. “Kami menduga ada nasabah ‘bayaran’ yang sengaja dilibatkan. Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp50.000 atau Rp100.000. Ini jelas upaya pembodohan terhadap masyarakat!” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Dedek Pradesa diketahui merupakan kader Partai Gerindra. Menanggapi hal ini, Henry Pakpahan mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa.
“Tindakan Saudara Dedek Pradesa ini telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Bapak Prabowo Subianto,” tegas Pakpahan.
Publik menaruh harapan besar agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun.
“Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara,” pungkas Pakpahan.
Publisher -Red