
Brebes, CN-II Membawa bukti kwitansi pembayaran pajak dari tahun 2016- 2023, untuk membuktikan bahwa warga telah membayar
Warga desa Karangsari kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, audiensi di balai desa terkait pajak yang sudah di bayarkan warga namun warga mendapat tagihan pajak yang belum di bayar selama bertahun-tahun dari Bapenda. Senin (14/7/2025).
Puluhan warga dengan membawa bukti kwitansi pembayaran pajak dari tahun 2016- 2023, untuk membuktikan bahwa warga telah membayar namun dengan adanya masalah ini warga merasa dirugikan, karena warga harus melunasi tunggakan pajak yang memang mereka sudah di bayarkan.
Audiensi ini di hadiri puluhan warga, dan juga Sekcam Bulakamba Rudy Antoro, kades Karangsari Sunarto, juga perwakilan dari Bapenda Brebes.
Salah satu warga ketika di konfirmasi awak media H. Kusaeri (60) mengatakan ” kami merasa dirugikan, yang mestinya pajak di bayarkan ke kas daerah tapi tidak di bayarkan , dan NOP PBB ternyata sudah di blokir dan di suruh untuk membayar lagi, saya bayar pajak dari tahun 2016 – 2023 dan ada kuir/kwitansi tapi tahun 2024 di blokir dan ternyata tidak di bayarkan” tegasnya.
Lanjutnya, ” ini saya bawa semua bukti pembayaran pajak saya, tapi sebelumnya ketika saya menghubungi pihak desa di suruh bayar lagi dengan biaya sekitar 10 juta lebih, saya gak mau karena nominal yang harus di bayar itu besar , sedang saya taat pajak “.
Diduga oknum yang melakukan penggelapan pembayaran pajak dilakukan oleh 2 orang yakni kadus 2 yaitu (SMH )dan kadus 4 ( JHR ) mereka adalah perangkat desa Karangsari.
Agus Salim (35 ) Koordinator dan pemilik tanah mengatakan ” Saya di tugaskan untuk membuat surat pengaduan karena itu untuk bukti maju dalam proses hukum, dan khususnya di desa Rancawuluh itu ada 20 data, itupun dari salah satu oknum , karena oknumnya melakukan ada 2.
Kepala desa Karangsari Sunarto, kedatangan warga ini ialah untuk menanyakan SPPT PBB terblokir karena warga merasa taat bayar pajak, dan ternyata ada oknum yang menggunakan uang pajak tersebut untuk kepentingan pribadi, untuk sementara agar pemblokiran bisa di buka minimal bayar pajak 3 tahun entah itu dari wajib pajak atau dari oknum tersebut, karena agar sementara warga bisa membeli pupuk yang bersubsidi, karena untuk mendapatkan pupuk tersebut syaratnya harus ada bukti lunas pajak.
Warga mengharapakan agar masalah ini cepat terselesaikan yaitu dengan mengembalikan uang wajib pajak yang di gunakan oknum tersebut dan SPPT PBB warga tidak di belokir, karena jika ini tidak di tangani dengan serius kami khawatir akan di tunda-tunda terus.
Sekcam Bulakamba ketika akan di mintai tanggapannya tentang masalah ini seperti enggan dan terkesan menghindari para awak media.
Red