
Jakarta, 5 Agustus 2025– Penahanan seorang ibu menyusui bernama Rina (32) bersama bayinya yang baru berusia sembilan bulan oleh Polres Jakarta Pusat menuai kecaman. Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., mengecam tindakan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi dan hak asasi anak. Jurika telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat.
Jurika Fratiwi menyampaikan kekhawatirannya usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2025. Ia menilai tindakan polisi Jakarta Pusat berpotensi mengancam kesehatan bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan lingkungan yang layak.
“Tindakan ini sangat kami sayangkan. Meskipun polisi menyediakan ruang khusus menyusui, faktanya kondisi tahanan tidak layak secara kesehatan dan psikologis bagi bayi. Akibatnya, bayi mengalami demam dan muntah,” ujar Jurika. Ia menegaskan, penahanan ini jelas melanggar hak anak atas perlindungan dan kelangsungan hidup.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jual-beli kendaraan. Namun, menurut Jurika, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi. Pasalnya, Rina sudah menunjukkan itikad baik dengan mencicil sebagian uang.
“Tidak semua penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi dapat secara otomatis dianggap niat jahat. Dalam kasus ini, pasal penggelapan sangat patut diperdebatkan dan semestinya diselesaikan secara perdata,” tegas Jurika. Ia menekankan, penggunaan jalur pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.
Jurika juga menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum, di antaranya:
* Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
* Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi.
* Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi: Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
* Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022: Menyebutkan bahwa penahanan harus menjadi upaya terakhir.
Di sisi lain, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mempertanyakan komitmen Polri terhadap slogan “Polri Presisi” dan “Polisi Humanis.”
“Jika kasus seperti ini masih terjadi, semboyan-semboyan humanis Polri hanya sebatas lips service. Faktanya, praktik di lapangan masih jauh dari yang dicanangkan,” kata Wilson.
Jurika berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dapat segera dikabulkan. “Kami meminta agar Kapolres Jakarta Pusat segera membebaskan Ibu Rina dan bayinya demi kemanusiaan dan hukum,” tutup Jurika.”Red