KAB. BEKASI –13 Februari 2026- Pembangunan saluran air tersier di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai polemik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tersebut dinilai mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diduga sarat akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala Desa Bantarjaya, yang akrab disapa Kang Abuy, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Menurutnya, proyek yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan swasta dan lokal ini justru menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi dasar keberatan pihak pemerintah desa:
– Ketidaksesuaian Jadwal: Papan kegiatan mencantumkan kontrak kerja dimulai pada Oktober 2025 dengan durasi 90 hari. Namun, pengerjaan baru dimulai pada awal Februari 2026.
– Transparansi Anggaran: Papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan serta nilai anggaran yang jelas, sehingga dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
– Abaikan Keselamatan (K3): Para pekerja ditemukan jarang menggunakan alat pelindung diri (safety). Selain itu, penempatan material bangunan yang berserakan di jalan utama telah memakan korban warga yang terjatuh saat melintas.
– Kualitas Pekerjaan: Pemasangan batu belah dinilai dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
Menyikapi hal tersebut, Kang Abuy menegaskan akan mengambil langkah formal dengan menyurati instansi terkait guna melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Dengan banyaknya kejanggalan dalam proses pekerjaan ini, saya akan membuat surat aduan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat,” ujar Kang Abuy dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa surat aduan tersebut juga akan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Menurut pengamatan saya, pekerjaan ini diduga kuat sarat KKN. Kami ingin memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan rakyat, bukan dikerjakan asal-asalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dari PT Adhi Karya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa Bantarjaya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










