
Tangerang, Kamis, 3 Juli 2025 – Sebuah mobil pikap jenis Grand Max yang membawa sejumlah tabung gas LPG 12 kg terpantau lalu lalang di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Keberadaan mobil ini menimbulkan dugaan adanya praktik distribusi gas ilegal, mengingat alamat agen LPG yang tertera pada kendaraan tidak sesuai dengan lokasi operasional.
Pada sisi mobil pikap tersebut, terpasang papan bertuliskan “Agen LPG Non Subsidi” dengan nama PT. Pratama Jaya dan alamat Jl. Raya Citayem Parung, Bogor, Jawa Barat. Namun, keganjilan muncul karena mobil tersebut beroperasi membawa tabung gas di Karang Tengah, bukan di Bogor seperti yang tertera pada plang.
Tim media berhasil mendokumentasikan tabung-tabung gas LPG 12 kg yang diangkut mobil tersebut. Meskipun sekilas terlihat seperti distribusi dari pangkalan resmi, penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa pasokan gas berasal dari wilayah Rumpin, Bogor, dan diduga kuat merupakan hasil “suntikan” atau pengoplosan dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
Dugaan bisnis ilegal ini semakin menguat setelah tim media berhasil menemui penanggung jawab lokasi pangkalan berinisial S. Ia menyebutkan bahwa “bosnya” bernama Ali, namun pemilik pangkalan tersebut adalah Robin. “Gas tabung ukuran 12 kg ini dari Rumpin Bogor. Kalau mau nunggu, nanti bosnya ke sini,” ungkap S kepada wartawan di lokasi.
Kelompok yang diduga terlibat dalam praktik mafia gas dari Rumpin, Bogor, ini sebelumnya juga santer diberitakan karena dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang mengungkap aktivitas ilegal mereka.
Gas LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Distribusi dan penyalurannya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), serta masyarakat. Namun, praktik penyalahgunaan gas 3 kg untuk dioplos dan dijual kembali masih sering terjadi.
Pangkalan gas LPG yang di daerah Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, ini disinyalir beroperasi secara ilegal. Lokasi tersebut diduga hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran, sementara proses pengoplosan dari tabung 3 kg dilakukan di wilayah Rumpin, Bogor, yang kerap disebut terkait dengan kelompok Robin.
Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak agar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi untuk keuntungan pribadi segera ditindak. Para aktivis masyarakat secara khusus meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas. Desakan ini muncul setelah Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Kota Tangerang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindak kelompok mafia gas tersebut.*(Red)