
MEDAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial ED melaporkan Iptu ES, yang menjabat sebagai Kanit Resmob Polrestabes Medan, beserta anggotanya, Briptu EH, ke Propam Polda Sumatera Utara pada Senin (11/8/2025). Laporan ini diajukan karena ED menduga keduanya tidak profesional dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Menurut ED, ia melaporkan seorang individu berinisial JRP ke Polrestabes Medan pada April 2025. Namun, proses penanganan kasus tersebut dinilai tidak profesional. “Ketidakprofesionalan yang kami temukan adalah salah nama saat pemanggilan dan konfrontasi terhadap terlapor, JRP. Akibatnya, mediasi tidak berjalan dengan baik,” ujar ED.
Selain itu, ED juga mengeluhkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum diberikan hingga saat ini. “Kami berharap agar Bapak Kabid Propam Polda Sumut dapat mengawasi penyidik yang menangani perkara ini agar mereka bekerja secara profesional,” tambahnya.
ED juga mengungkapkan kekecewaannya karena mobil yang menjadi objek penipuan belum disita oleh polisi. Ia mencurigai adanya intervensi yang membuat terlapor, JRP, bisa melarikan diri ke luar provinsi. “Kami berharap Bapak Kapolda Sumut dapat menindaklanjuti kasus ini agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas ED.
Secara terpisah, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (Tim).