MURATARA, MUSI RAWAS, 11 Februari 2026– Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) beserta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menuai kritik tajam. Mereka dinilai gagal total dalam mengawal Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.
Aliansi Masyarakat Peduli Muratara menuding ada pembiaran sistematis yang membuat aturan tersebut seolah tidak bertaring di Bumi Beselang Serundingan.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Muratara, Ujang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons Satgas dan pihak terkait. Menurutnya, laporan warga yang disertai bukti visual seringkali dimentahkan dengan alasan yang terkesan mengada-ada.
“Setiap kali masyarakat mengirimkan video atau foto truk yang diduga kuat mengangkut batubara, pihak Satgas selalu membantah dengan dalih itu angkutan semen. Ini pembodohan publik,” tegas Ujang, Selasa (10/02/2026).
Kebohongan tersebut, lanjut Ujang, terendus setelah Dishub Kota Lubuklinggau melakukan penghadangan terhadap tujuh truk yang melintas dari arah Muratara. Hasilnya mengejutkan: truk yang sebelumnya diklaim ‘aman’ oleh otoritas di Muratara ternyata terbukti bermuatan batubara.
Ironisnya, meski telah diminta putar balik oleh Dishub Lubuklinggau, armada-armada tersebut dilaporkan tidak benar-benar kembali ke asal muasalnya, melainkan “parkir manis” di salah satu rumah makan di wilayah Muratara sejak Minggu (08/02/2026).
“Hingga hari ini truk-truk itu masih di sana. Mengapa Dishub Muratara diam saja? Di mana fungsi pengawasan mereka?” cetus Ujang.
Ujang menilai, ketidakmampuan Dishub dan APH dalam menertibkan angkutan ini mencoreng wibawa pemerintah provinsi. Ia mendesak adanya transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan di atas kertas.
“Kami menilai Dishub Muratara dan APH gagal menjalankan instruksi Gubernur. Jika terus dibiarkan, jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan dan mengambil langkah sendiri di lapangan,” pungkasnya.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










