
BANGGAI, Sulawesih tengah, CN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Proses diversi ini berlangsung di ruang rapat Satreskrim pada hari Kamis, 4 September 2025, pukul 10.00 Wita.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH, menjelaskan bahwa diversi ini dilakukan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun yang diduga terlibat penganiayaan. Kasus ini terjadi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.
Menurut IPDA Tamaka, pelaku diduga menganiaya korban berinisial ZA (16) dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal dan menendang.
Proses diversi ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk, Kepala Desa Tontouan, Dinas Sosial Banggai, serta korban, tersangka, dan orang tua masing-masing.
Melalui mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pelapor menyatakan tidak keberatan lagi dan telah memaafkan perbuatan tersangka.
Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, tersangka akan berada di bawah pengawasan lebih ketat oleh orang tua, Bapas Luwuk, dan pemerintah desa untuk memastikan perubahan perilaku yang lebih baik. Selain itu, tersangka juga disarankan untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.
Publisher -Red
Reporter CN -FAISAL