
BANDA ACEH, 18 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corroption Investigation Committe (CIC) “Sulaman Datu” mendesak Bupati Aceh Singkil untuk memfasilitasi anggaran pelaksanaan pemilihan Imum Mukim. Desakan ini disampaikan sekaligus memperingatkan panitia penjaringan agar tidak memungut biaya operasional atau pendaftaran dari para calon, menegaskan bahwa pungutan semacam itu merupakan pungutan liar (pungli).
Ketua Harian DPP-CIC, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku di Aceh, panitia pemilihan Imum Mukim tidak dibenarkan memungut biaya dari calon. “Pendanaan untuk pelaksanaan pemilihan Imum Mukim seharusnya berasal dari anggaran desa, anggaran mukim, atau sumber lain yang sah dan diatur dalam peraturan daerah, bukan dari pungutan kepada calon,” tegasnya.
Praktik pungutan biaya pendaftaran kepada calon Imum Mukim dianggap sebagai pelanggaran serius. “Jika panitia tetap meminta uang pendaftaran, tindakan tersebut merupakan penyimpangan dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang,” kata perwakilan CIC, menyoroti bahwa praktik serupa juga pernah disorot dalam pemilihan keuchik (kepala desa) dan dilarang.
Landasan hukum tata cara pemilihan Imum Mukim diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim, serta Qanun di tingkat Kabupaten/Kota. Prinsip larangan pungutan biaya pendaftaran ini ditegaskan berlaku secara umum.
Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan pungli ini kepada aparat penegak hukum atau pemerintah daerah jika menemukan praktik tersebut dalam proses pemilihan.
DPP-CIC juga menyoroti pentingnya integritas dalam proses penjaringan calon Imum Mukim, khususnya terkait syarat kompetensi dan komitmen terhadap adat.
“Syarat pencalonan Imum Mukim harus mencakup kemampuan mengetahui dan menjalankan syariat Islam, termasuk kemampuan membaca Al-Qur’an yang harus diuji secara terbuka dan disaksikan masyarakat. Tim juri harus jujur dan tidak meluluskan calon yang tidak memenuhi syarat hanya karena suap atau sogokan,” jelasnya. Selain itu, Imum Mukim dituntut untuk menjaga, melindungi kelestarian hutan adat, tanah adat, dan kelestarian adat istiadat di Aceh.
Ketua Harian DPP-CIC mendesak Bupati Aceh Singkil untuk menerbitkan surat edaran tegas kepada pihak kecamatan agar pelaksanaan penjaringan dan tes calon Imum Mukim dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009.
“Hal ini penting agar Imum Mukim di Aceh dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan dapat bertindak sebagai pelindung hak adat serta pengayom bagi masyarakat,” tegasnya. “Imum Mukim tidak boleh melakukan korporasi dengan perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah merampas tanah adat, karena demi uang,” tutupnya.
Imum Mukim dituntut untuk menyelamatkan tanah adat masyarakat dan hak-hak adat lainnya, sesuai dengan mandat Qanun Aceh.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri