
BANGGAI LAUT, Sulawesi tengah, CN Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama demokrasi tampaknya tak berlaku di ruang rapat DPRD Kabupaten Banggai Laut. Hari ini, Rabu, 17 September 2025, Badan Anggaran DPRD menggelar rapat pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara tertutup, mengabaikan hak publik untuk mengetahui jalannya proses legislasi.
Keputusan menutup akses media ini bukan sekadar insiden, melainkan langkah mundur yang membahayakan demokrasi. Ketika wartawan meminta klarifikasi, Kepala Bagian (Kabag) DPRD dan Ketua DPRD, Patwan Kuba, S.H., M.H., secara serentak tidak mampu menunjukkan dasar hukum yang melarang peliputan. Sikap ini secara terang-terangan menunjukkan bahwa mereka bertindak di luar koridor hukum dan melanggar prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Pembahasan APBD adalah hajat hidup masyarakat, menyangkut setiap rupiah pajak yang dibayarkan dan alokasi dana untuk pelayanan publik. Dengan menyembunyikan proses ini dari mata publik, DPRD Banggai Laut telah meruntuhkan kepercayaan dan mencederai amanat yang diberikan rakyat. Tindakan ini bukan hanya mencurigakan, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Kegagalan pimpinan dewan untuk memberikan penjelasan yang rasional dan legal adalah tamparan keras bagi supremasi hukum. Ini adalah preseden buruk yang harus dilawan, sebab praktik ‘tutup pintu’ ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak tahu, dan jurnalis memiliki tugas moral untuk mengabarkan.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal Taib