KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna pada Senin (27/10/2025) untuk menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian Raperda APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai antara Bupati Kendal dan DPRD dalam Rapat Paripurna sebelumnya pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodik, membenarkan bahwa Bupati Kendal telah menyelesaikan penyusunan Raperda dan kini disampaikan kepada pihak DPRD.
“Penyampaian Raperda ini sudah disepakati dalam Rapat Paripurna sebelumnya,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 dilakukan dengan menyesuaikan kinerja aparatur Pemerintah. Beliau menegaskan bahwa agenda ini adalah langkah konkret Pemerintah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk membangun semakin lebih baik lagi,” tegas Bupati.
Selain penyampaian Raperda APBD 2026, Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian jawaban fraksi atas jawaban Bupati Kendal terhadap pandangan Raperda Prakarsa DPRD Kendal.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen





